Tangkap Pengedar Sabu Anak di Bawah Umur, Polres Pekalongan Kota Pisah Sel Tahanan 

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Polres Pekalongan Kota berhasil menangkan pengedar narkotika jenis sabu – sabu dengan tersangka anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian, Rabu (15/6) pukul 11. 00 WIB Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat di Kelurahan Klrgo Kecamatan Pekalongan Timur sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu tim Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penggrebegan di tempat lejadian perkara (TKP).

“Berawal dari informasi masyarakat akan adanya teansaksi narkoba di daerah Klego. Transaksi itu akan dilaksnakan di rumah tersangka MFA (15),” kata Kapolres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers, Jumat 17 Juni 2022.

Dari informasi tersebut, tim Polres Kota Pekalongan langsung menujuk lokasi transaksi dan langsung melakuian penggrebegan.

“Dari hasil penggledahan di dapat barang bukti berupa 6 paket sabu  yang di bungkus lakban hitam dan 4 paket sabu di bungkus paltisk bening. Jika ditotal beratnya 30,47 gram,” kara AKBP Wahyu Rohadi.

Polres Kota Pekalongan pun saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.

“Mudah – mudahan dalam waktu dekat kita bisa menangkap bandar yang lagi kita cari,” jelasnya.

Karena tersangka masih tergolonga anak di bawah umur dan statusnya masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif.

Polres Kota Pekalongan pun memisahkan sel tahanan dengan orang dewasa. Tersangka ditahan di sel khusus. Dalam pemeriksaanya didampingi dari Badan Pemasyarakat (Bapas) Kota Pekalongan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 undang – undang no 35 tentang narkotika. Ancaman hukumanya 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementar itu, Tersangka MFA (15) mengaku baru satu bulan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Hasil penjualan saya gunakan untuk beli jajan,” tukas MFA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *