Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURA, KALTENG – Kalangan DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) berharap, Perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura mampu menunaikan kewajibannya dengan memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri tahun 2022 ini.
Rumiadi menghimbau, agar pihak perusahaan menjalankan kewajibannya dan mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memberikan THR kepada semua karyawannya, karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan, dan sebagainya,” jelasnya, Senin (10/04/2022)
Ditambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Kami selaku wakil rakyat sangat berharap bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura mampu menunaikan kewajibannya dengan membayar THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya idul fitri, sehingga bisa digunakan dengan bijak oleh para karyawannya,” kara Politisi PDIP ini.
Rumiadi menjelaskan jika terdapat perusahaan yang masih terdampak pandemi dan belum mampu memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka perlu ada dialog diantara pengusaha dengan karyawan.
“Dialog langsung antara pemilik perusahaan dengan karyawan untuk melakukan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama harus dilakukan, sehingga ada titik temu dan solusi,” tutupnya.