Layangkan Surat Teguran Kedua, Pusdataru Jateng Kembali Minta Pemilik Bongkar Sendiri Kios Di Saluran Irigasi Induk Padurekso

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN JATENG – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPU SDA Taru) Provinsi Jawa Tengah, kembali melayangkan surat teguran kepada puluhan pemilik kios permanen yang berdiri di sepadan saluran irigasi induk Padurekso, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

“Kami terbitkan surat teguran yang kedua setelah hasil monitoring tidak ada realisasi pembongkaran bangunan,” ungkap Kepala SDA Taru Wilayah Kupang, Heru, Rabu (23/6/2022).

Heru menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah pernah menerbitkan surat teguran yang pertama namun hasil evaluasi belum ada satupun bangunan dibongar sendiri oleh pemiliknya.

Melalui surat teguran yang kedua, lanjut Heru, ada harapan masyarakat dengan kesadaran sendiri mau membongkar bangunan yang menempati sepadan saluran irigasi.

“Sebelum diterbitkan surat teguran yang ketiga, saya berharap masyarakat mau membongkar sendiri,” ucap Heru menegaskan kembali.

Salah satu pemilik kios yang juga Kepala Desa Karangsari, Akhwan mengaku pasrah setelah menerima surat teguran kedua dari DPU SDA Taru Provinsi Jawa Tengah.

Ia mengaku memiliki dua kios di mana bangunan sudah berdiri dan disewakan.

“Terserah dari sananya saja, nunggu perkembangan,” ucap Akhwan pasrah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *