Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
SERANG, BANTEN – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan takaran bensin dengan modus menggunakan “remote control” di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Orientasinya adalah keuntungan semata, kini SPBU di Kibin serang menjadi sorotan publik masyarakat yang dimana baru saja ditindak oleh polisi dari Ditreskrimsus Polda Banten.
Motif yang dilakukan oleh kedua tersangka, BP (68) dan FT (61), itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga bulan Juni 2022 hanya meraup keuntungan semata.
Total keuntungan yang diraup oleh kedua tersangka lebih kurang lebih nilainya hingga miliar rupiah.
“Menurut keterangan dan pengakuan dari salah satu tersangka, dalam aktivitas keseharian menjalankan SPBU tersebut takaran dalam mengisi BBM untuk mobil dikurang 0,5 sampai 1 liter, per 20 liter .
Dari hasil tersebut tersangka meraup keuntungan jutaan per hari,” ucap Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan SPBU tidak bisa beraktivitas lagi karena Disegel Police Line dalam masa untuk keperluan penyidikan pihak kepolisian.