Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Diduga meski tidak dilengkapi izin, aktivitas penambangan batu (galian C) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lohjahan, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) tetap berlangsung tanpa bisa dicegah maupun dihentikan.
Tiap hari tak kurang dari 22 armada truk hilir mudik mengangkut batu kali lalu dikirimkan ke pemesan yang diduga kuat tanpa ada seperak pun retribusi maupun pajaknya masuk ke kas negara.
Belum lagi alat berat berupa empat eksavator yang tak pernah berhenti mengeruk dan merobek tebing Sungai Lohjahan secara ugal-ugalan sepanjang 500 meter hingga terlihat menimbulkan kerusakan tak terkendali.
Aktifitas penambangan tersebut tidak memberikan manfaat apalagi kontribusi bagi warga maupun desa dibenarkan oleh Sekretaris Desa Wonotunggal, M Nurkholimin.
“Galian itu tidak masuk PAD (Pendapatan Asli Desa),” ungkap dia kepada Sorotnews, Rabu (22/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa dulu lahan yang dikeruk milik warga, kemudian disewa bahkan ada yang dibeli lalu digali dan itu sudah berlangsung tiga tahun.
Lahan yang digali sebelumnya berupa sawah, karena sudah dikontrak atau dibeli kini berubah menjadi lokasi penambangan batu kali.
“Sekarang menjadi milik Pak Drajad karena dibeli,” terangnya.
Disebutkan pula bahwa lokasi pengerukan batu kali masuk wilayah Desa Sendang namun akses jalannya masuk Desa Wonotunggal.
M Nurkholimin menuturkan bahwa dulu pernah ada audensi dengan dewan, setelah audensi kemudian sempat ditutup namun kembali beroperasi.
“Saya kurang tahu alasanya, hanya saja dulu pernah ke Desa untuk izin lewat. Aksesnya kontrak sama pemilik lahan yang dilewati,” bebernya.
Sementara itu petugas pencatat keluar masuk truk di areal tambang yang hanya mau disebut Pa’i mengatakan bahwa batu kali yang diangkut dari lokasi galian ada 18 rit.
“Satu hari 18 rit, maksimal 22 rit,” ujar Pa’i, yang mengaku adik dari pemilik tambang.