Terus Bergulir, Staf BUP PLTU Batang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tagihan Fiktif

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kasus dugaan tagihan fiktif dengan kerugian ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang terus bergulir.

Seorang karyawan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasus tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers di Kantor PT Sparta Putra Adhyaksa di Jalan Asri Nomor 39 Perum Binagriya, Kota Pekalongan.

“Kami apresiasi kinerja polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut dan akan terus mengawal sampai tuntas,” ungkap kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenudin, Selasa (28/6/2022).

Kasus tagihan fiktif yang diduga dilakukan oleh manajemen PT Aquila Trasindo Utama selaku BUP atau pengelola pelabuhan telah menimbulkan kerugian cukup besar bagi PT Sparta Putra Adhyaksa.

Tagihan fiktif yang dimaksud adalah tentang jasa pelayanan pemanduan dan tunda kapal di Pelabuhan PLTU Batang.

Pihak PT Aquila Trasindo Utama diduga menerbitkan 30 invoice fiktif kemudian ditagihkan ke PT Sparta Putra Adhyaksa yang sejak Juni 2021 hingga Oktober 2022.

Zaenudin pun meminta Satreskrim Polres Pekalongan Kota tidak berhenti pada satu tersangka namun mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

“Kami ingin kasusya terang benderang. Dan dalang dibalik ini semua bisa terungkap,” katanya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Pekalongan, Adi Wibowo mengungkapkan telah menerima berkas dari penyidik Polres Pekalongan Kota.

“Sudah kami terima berkasnya dan masih tahap P 19 dan saat ini masih diteliti,” ungkapnya.

Adi Wibowo menyebut berkas dari penyidik menerapkan Pasal 262 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun.

Selain itu penyidik juga menggunakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama yakni 6 tahun penjara.

“Sementara tersangka masih satu, nanti kita lihat perkembanganya di persidangan,” jelasnya.

Diketahui, PT Sparta Putra Adhyaksa merupakan perusahaan milik Didik Pramono yang bergerak di bidang keagenan kapal Niaga dan menyediakan jasa kapal untuk pengiriman material proyek PLTU ke PT Timur Bahari selaku salah satu kontraktor di PLTU Batang.

Dalam perkembanganya pengelola pelabuhan khusus BUP PLTU Batang dilakukan ileh PT Aquila Transindo Utama. Perusahaan tersebut melaksanakan pelayanan parkir kapal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *