Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano
TANGERANG, BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya mencabut izin usaha Holywings yang ada di wilayah Pemkab Tangerang, hal tersebut dikatakan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada keterangan konferensi Pers di gedung pendopo.
“Kami Pemkab akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang lantaran adanya dugaan penistaan agama,” ucap Zaki Iskandar, Rabu (29/6/2022)
Selain itu Zaki juga menilai, Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang selain perizinan juga telah melanggar serta telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban umum.
“Dimana pada pasal 2 ayat 1 unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran disekitar tempat tinggal dan usaha atau tempat lainnya,” tegas Zaki.
Diberitakan sebelumnya, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tangerang Haris Setiawan mengatakan, Promo yang dibuat oleh pihak Holywings itu dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.
“Di dalam Islam, Muhammad adalah nama Nabi terakhir. Sementara Maria, merupakan nama ibu dari Yesus.” ucapnya, Senin (27/6/2022) malam.