Draf Final RKUHP Segera Disahkan, Waspada Yang Masih Melakukan Zina Bisa Terjerat Hukum

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dimana turut mengatur soal permasalahan perzinaan.

Disebutkan dimana dalam Pasal 415, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dipidana penjara, bahkan mereka akan dikenakan denda.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli yang dikutip VIVA, Kamis, 7 Juli 2022.

Selain itu, pada Pasal 416 yang dimana juga mengatur larangan bagi masyarakat untuk tinggal bersama di luar status perkawinan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 416 RKUHP.

Kendati demikian kedua tindak pidana itu hanya bisa dilaporkan bagi suami-istri yang sudah terikat perkawinan.

Namun, bagi mereka yang belum menikah hanya bisa diadukan oleh orang tua atau anaknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *