Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim/Red.
BANDUNG BARAT, JABAR – Buntut dari pemberitaan terdahulu terkait Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Bandung Barat diduga Fiktif / alias bodong yang dibuat Pelaku inisial RA dan AM yang diindikasi salah seorang oknum PNS Pemda Bandung Barat.
“Kadang antara teman dan musuh itu beda tipis. Ada kalanya dia mendukung semua yang kau lakukan. Namun ada kalanya dia justru menusukmu dari belakang,” ucap Bambang Wijayadi, selaku Direktur Utama CV. Naga Mandiri Sejahtera (CV. NMS), yang dirugikan dalam hal ini.
“Dalam perkara serius ini sudah tidak bisa di tolelir, karena sudah mencatut nama instansi pemerintah dan harus diberantas oknum – oknum pelaku kejahatan yang memalsukan Dokumen dan menimbulkan kerugian,” jelas Bambang.
Pantauan Sorotnews dilapangan, terlihat pihak Pemda setempat telah mengeluarkan Surat statement resmi bahwa pekerjaan tersebut TIDAK ADA serta penerbitan SPK bukan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat.
“Mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Bandung Barat diduga kuat Fiktif / alias bodong yang kuat dugaan dibuat Pelaku inisial RA dan AM yang diindikasi terkait atau tidak terkait. Karena ada bukti dugaan seorang oknum PNS Pemda Bandung Barat. Ini sangat memalukan,” ungkap Bambang.
Untuk membuktikan Fakta kebenaran SPK ini, di hari Selasa 12 Juni Bambang mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Bandung Barat untuk yang sekian kali, guna untuk mendapat statement dan kebenaran Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Bandung, yang diduga kuat dibuat oleh Pelaku berinisial RA dan bukti fakta foto penyerahan SPK /SPMK dan surat kontrak Kerja, yang dilakukan oleh oknum Inisial AM PNS.
Dan walhasil cukup mengejutkan keluarlah surat pernyataan Resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bandung Barat dengan surat Sifat Segera, memberikan keterangan tertanggal surat 12 Juli 2022 yang isinya menyatakan “Perihal permohonan terkait SPK Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terkait Paket Pekerjaan PJU Jalan Desa Nomor : 621/08.U/SPMK/PJU/DPV-BM/X/2021 dan Nomor : 621/08./SPMK/PJU/DPU-BM/2022 diterangkan Bahwa Pekerjaan Tersebut TIDAK ADA serta Penerbitan SPK bukan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat.
Lengkap sudah. SPK Fiktif dan tidak ada pekerjaan dan bukan produk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat.
“Sungguh luar biasa oknum pelaku RA pembuat SPK Fiktif itu berani sekali, ini sudah masuk ranah Pidana murni dengan memalsukan dokumen dan menimbulkan kerugian ,baik dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, korban dan korban berikut mengatas namakan seseorang,” ungkap Bambang.
Pasal berlapis ini yang akan dikenakan unsur pasal 372 & 378 Penipuan dan pengelapan dengan unsur di pasal 263 (Pemalsuan Dokumen).
“Untuk tindaklanjut ini karena tidak ada niatan baik dari pelaku dan oknum yang terlibat dihari Rabu 13 Juli 2022 Bambang selaku Dirut CV. NAGA MANDIRI SEJAHTERA (korban) menempuh jalur hukum ke Kepolisian Resort Cimahi guna mengadukan perkara ini agar segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban berikut. Ini musti dijadikan efek jera,” ungkapnya.
“Biar aparat penegak hukum yang menyelesaikan dengan baik perbuatan yang diduga merugikan banyak pihak,” tutup Bambang.