Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menjelaskan prinsip pengelolaan bantuan keuangan (bankeu) yang sesuai dengan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 1 Tahun 2022.
“Sesuai Pergub, pengelolaan Bankeu dilaksanakan dengan sistem swakelola dan aturanya berbunyi seperti itu,” ungkap Agus, ditemui dikantornya, Rabu (13/7/2022) saat menanggapi berita yang diterbitkan Sorotnews sebelumnya.
Namun demikian untuk memastikan kondisi lapangan pihaknya sejauh ini memang belum melakukan pengecekan ke lokasi.
“Nanti akan dikroscek langsung ke desa bersama tim dari Kecamatan,” ujarnya.
Kemudian, dia menjelaskan tentang fungsi-fungsi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Bankeu seperti TPK dan PMD serta Inspektorat.
TPK itu, kata dia, adalah tim yang melaksanakan kegiatan pekerjaan. Sedangkan PMD melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian. Kemudian Inspektorat untuk pengawasanya dan tim dari Provinsi yang akan melakukan audit.
“Karena prinsipnya adalah swakelola maka sudah sering kami ingatkan bahwa proses belanja harus berasal dari tim pengadaan desa,” tegasnya.
“Adapun pertanggungjawaban (LPJ), TPK lah yang membuat karena mereka juga yang menandatangani kemudian melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.
“Kalo tidak sesuai kan bisa dicek dari Inspektorat Provinsi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa filosofi Bankeu itu seperti Dana Desa, yakni menggunakan atau memanfaatkan potensi lokal termasuk materialnya.
Agus menegaskan dana masuk harus 100 persen ke rekening desa tanpa potongan sedikitpun dan untuk Rencana Anggaran Biaya
(RAB ) serta gambar kerja yang melibatkan unsur teknis bisa menggunakan UPT DPU atau konsultan teknik, tinggal mana yang lebih baik.
Di sisi lain dirinya, sempat melakukan konfirmasi ke Camat Kajen yang katanya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun memang belum dilakukan pengecekan saja bagaimana pelaksanaanya.