Pelaku Pasangan Bawa Kabur Anak Balita Berhasil Diringkus Polsek Tambora

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Seorang Ibu berinisial ZD (17) warga jl Krendang timur tambora jakarta barat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur 6 bulan

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diketahui berinisial SD (27) dan SM (41) yang merupakan tetangga korban nekat mencuri anak tetangga lantaran pelaku tidak mempunyai anak

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek tambora berhasil mengungkap kasus penculikan anak

“Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang tambora jakarta barat,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dipolsek tambora, Senin, 18/7/2022.

Sementara Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, dimana pelaku merupakan tetangga korban

“SD (27) dan SM (41) merupakaan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri,”ujar Kompol Rosana Albertina Labobar

Menurut Polwan yang akrab disapa dengan sebutan Ocha menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pada hari rabu, Tanggal 13 juli 2022 sekira jam 11.00 Wib ibu korban berangkat kerja dan anaknya di titipkan oleh neneknya

Kemudian sekira jam 19.00 wib datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut, Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi tidur lalu secara diam diam pelaku membawa korban

Selang satu jam sekira pukul 20.00 Wib, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya dikamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada dikamar

Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku Sdri SD tidak ada dirumah kontrakannya kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora

Lanjut Ocha menerangkan berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi melakukan penyelidikan

Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan patroli cyber dan menemukan anak korban ada diberanda facebook terdapat di Madura

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 jam 16.00 wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep desa Sokobanah Daya kec. Sokobanah Kab Sampang Madura Jatim.

“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada dirumah bersama korban,” terang ocha

Dari keterangan yang diperoleh oleh pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.

“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *