Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Polisi kembali menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai lapak narkoba di wilayah Kampung Ambon, Cengkareng – Jakarta Barat (Jakbar).
Sebanyak 81 paket narkoba jenis sabu dengan berat 80 gram berhasil disita petugas.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar Rabu (27/7/2022).
Setelah melakukan penggerebekan, polisi kemudian memasang police line atau garis polisi di lokasi yang berada di Kompleks Permata Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta barat.
Sebanyak dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu turut diamankan petugas.
Kepada polisi saat dimintai keterangan keduanya mengaku rumah tersebut sengaja disewa untuk dijadikan sebagai tempat menjual transaksi narkoba.
“Mereka memang pendatang dari luar dan sengaja mengontrak di rumah tersebut untuk menjual narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal melalui keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Akmal mengatakan, selain rumah tersebut sebagai tempat transaksi, rumah kontrakan yang disewa kedua orang yang diamankan dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu.
Akmal menambahkan pemasangan garis polisi di lokasi dilakukan guna kepentingan penyelidikan.
“Di rumah tersebut tidak menutup kemungkinan dijadikan sebagai tempat/safe house untuk bertransaksi dan menggunakan narkoba,” ucapnya.
“Pemasangan garis police line tersebut guna kepentingan penyidikan dan mencegah untuk tidak terulang kembali sebagai tempat untuk menyalahgunakan narkoba,” tutupnya