Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Peraturan Perundan-undangan (PP) melakukan sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Pekalongan.
Dirjen PP Dhahana Putra mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya Kemenkumham memberikan sosialisasi UU Pemasyarakatan yang baru kepada jajaran Rutan dan Lapas di eks Karesidenan Pekalongan.
“Minggu lalu, pemerintah dan DPR sepakat untuk mensyahkan UU Pemasyarakatan yang baru sebagai pengganti UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995,” katanya di Rutan Pekalongan, Jum’at (2022).
Dhahana menyebut ada sejumlah poin penting dalam UU Pemasyarakatan baru yang berbeda saat masih menjadi Rancangan UU.
Point penting tersebut antara lain tentang adanya justice colabolator di mana sekarang sudah bisa diberikan kepada semua narapidana dengan beberapa syarat.
“Untuk syarat Justice colabolator antara lain berkelakuan baik, mengikuti program dan sudah ada solusi manajemen resiko,” ungkap Dhahana.
Selain itu ada juga poin penegasan bahwa pemasyarakatan telah menjadi subsistem peradilan pidana. Artinya pemasyarakatan adalah petugas penegak hukum.
Kemudian, lanjut Dhahana, ada lagi perubahan konsep pada fungsi lembaga pemasyarakatan.
“Jika sebelumnya pemasyarakatan hanya terlibat dalam post ajudikasi, kini terlibat sejak proses pra ajudikasi,” tuturnya.