Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.
MUBA, SUMSEL – Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di Kel. Ngulek Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Rabu (03/08/22).
Insiden pembacokan hari Selasa 02/08 sekitar pukul 11.30 WIB. Akibatnya, Eko Susanto (36) warga Desa Ngulak II mengalami luka bacok pada bagian punggung dan pinggang sehingga harus dilarikan ke RSUD Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK SH MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrK MSi membenarkan penangkapan Kadar (33) warga Dusun II Desa Terusan yang merupakan pelaku pembacokan.
“Kronologis berawal dari korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata “Sapelah yang nak balage dengan ku, ku nuntut nia musuh balage,” ujar Dipsa, menirukan ucapan korban menggunakan bahasa daerah Sekayu.
Lanjut Dipsa, pelaku yang kebetulan berada tak jauh dari korban merasa tersinggung lalu pulang kerumahnya yang tak jauh dari tempat korban.
Berselang sekitar 10 menit kemudian pelaku datang Kembali dengan menggunakan sepeda motornya. Pelaku menuju kebawah rumah dimana korban sedang duduk, lalu pelaku langsung membacokkan sebilah golok sebanyak satu kali ke punggung belakang dan satu kali ke pinggang sebelah kiri belakang.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun kita tetap melakukan penyelidikan atas perkara tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,” ungkap Dipsa.
Kemudian pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Karang Ringin Kecamatan Lawang Wetan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan oleh tim reskrim kita yang dipimpin oleh IPDA Nazirin, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses Penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” jelas Dipsa.
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang kerap kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut.