Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo pada waktu yang lalu, bahwa beliau perintahkan kepada Polri agar kasus penembakan Brigadir J dibuka serta dilakukan penyidikan secara jujur dan transfaran.
Beberapa waktu yang lalu, Polri sudah melaksanakan menonaktifkan beberapa perwira tinggi di tubuh polri salah satunya Kadiv Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan.
Polri juga sudah meminta ruang untuk otopsi ulang dan sudah menetapkan tersangka Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri malam ini menjelaskan beberapa informasi dalam pemeriksaan tim Irsus , karena ini menjadi penting yang dimana masyarakat beberapa lalu menanyakan cctv rusak yang dimana ada beberapa hal Kapolri harus menjelaskan secara transfaran pada hari Kamis (4/8/2022).
Tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel terkait ketidak profesinal dalam penanganan TKP dan hambatan – hambatan penyidikan terkait penembakan Brigadir J dirumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga.
25 personil anggota Polri Yang diperiksa dalam penyidikan oleh tim Irsus Polri antara lain terdiri dari 3 pangkat jenderal , 5 pangkat Kombes , 3 pangkat AKBP , 2 pangkat Kompol, 7 personil perwira menengah , 5 pangkat Bintara dan tamtama.
Semua 25 personil anggota yang diperiksa terdiri dari santuan Divpropam , Polres dan ada beberapa dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu 25 personil yang sudah diperiksa Polri akan menjalankan proses terkait pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana Polri juga tidak segan akan memproses tindak pidana tersebut.
Kapolri menambhakan juga malam ini “mengeluarkan TR khusus untuk mutasi serta harapan saya terkait penanganan meninggalnya Brigadir J akan berjalan dengan baik dan transfaran”.ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri juga yakin “Timsus akan bekerja keras dan harapannya juga selalu menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang terkait peristiwa yang terjadi”. Tutupnya
Ditempat yang sama Kabareskrim Mabes Polri saat didepan awak media mengatakan ” proses penyidikan jajaran Bareskrim polri terkait LP dari keluarga dari Brigadir J”
“Bareskrim polri hasil penyidikan sudah memeriksa dari 43 saksi dan sudah menetapkan 1 orang yang sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 junto 55 dan 56 artinya bahwa kenapa tidak diterapkan pasal 340 karena masih terus berjalan pendalaman dan temuan oleh tim khusus.
Polri melalui Irsus yang dimana juga sudah periksa 25 personil dari beberapa kesatuan Propam , Bareskrim , Polda metro jaya Dan Polres jaksel.
Dari 25 personil anggota tersebut yang dimana nanti akan ditempatkan di tempat khusus dan yang nantinya apabila ada pelanggaran pidana apabila ditemukan adanya pidana atau perbuatan yang dilakukan menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga akan menghambat proses penyidikan nantinya ketika menjalani proses pemeriksaan kode etik dan rekomendasi dari Bapak Irwasum dari situ akan jadikan dasar perlu kita lakukan status mereka apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian dari pelaku pasal 55 atau 56 yang dimana akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan secara transfaran dan terang berderang sesuai intruksi Presiden dan Kapolri,” ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto.