53 Warga Binaan Rutan Pekalongan Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid secara simbolis menyerahkan remisi kepada 53 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Pekalongan.

“Alhamdulillah hari ini ada 53 warga binaan Rutan Pekalongan mendapatkan remisi,” ungkap Walikota, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan, pemberian remisi sudah melalui beberapa tahap dan syarat seperti diusulkan serta memenuhi sejumlah syarat administrasi bagi warga binaan.

Adapun pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara yang bisa menjadi motivasi bagi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik ke depanya usai menjalani masa pembinaan.

“Sudah banyak kisah keberhasilan mantan warga binaan yang telah keluar Lapas atau Rutan menjadi orang yang sukses,” katanya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIA, Anggit Yongki Setiawan mengatakan dari 53 warga binaan yang mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas.

Adapun warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan ada 37 orang, dua bulan 10 orang, tiga bulan tiga orang, empat bulan satu orang, lima bulan dua orang dan enam bulan kosong.

Kemudian kata dia, untuk masa tahanan satu hingga enam bulan remisi yang didapat 15 hari namun kalau sudah menjalani hukuman satu tahun, remisi yang didapat sebanyak satu bulan.

Sedangkan masa hukuman dua tahun dapat remisi dua bulan, tiga tahun remisi tiga bulan kemudian empat sampai lima dan enam bulan berhak mendapatkan lima bulan hingga dua kali.

“Jadi tahun selanjutnya akan mendapatkan remisi enam bulan, sedangkan masa hukuman 20 tahun mendapatkan remisi tiap tahunya enam bulan,” kata Anggit menjelaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *