Rampas Motor Pakai Senpi, Pelaku Ditangkap Polsek Sekayu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.

MUBA, SUMSEL – Rian Adi Saputra (28) warga Dusun I Muaro Duo Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) bersama rekannya (DPO) merampas kendaraan roda dua dengan modus bertanya, kemudian menodongkan senjata api jenis pistol.

Bacaan Lainnya

Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap dalam hutan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin, Jumat (19/08/22).

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Rusdi SH bersama tim Opsnalnya.

Perampasan terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di atas jembatan Desa Bandar Jaya Kecamatan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suventri SH mengatakan, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Nopol BG 3092 BAX warna abu-abu Tahun 2022 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Pelaku.

“Kedua pelaku ini mencegat dan memberhentikan korban di jembatan dengan dalih bertanya sambil menodongkan pistol kearah korban,” ujar Suventri.

Kemudian, kedua pelaku mendorong tubuh korban dan berusaha keras agar korban melepaskan sepeda motor miliknya.

“Satu orang masih DPO, sedangkan korban Herman Saputra (19) Warga Dusun I Desa Bandar Jaya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh Juta Rupiah). Sementara Pelaku telah diamankan dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana,” tutup Suventri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *