Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat PTDH Setelah Jalani Sidang Kode Etik

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo resmi Dipecat Tidak Hormat! setelah menjalan proses sidang kode etik profesi polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Bacaan Lainnya

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Dofiri.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan Wakil Pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja. Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *