Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
BIAK, PAPUA BARAT – Petugas Kapal Feri KMP Masirei melakukan pemeriksaan tiket terhadap penumpang tujuan Kabupaten Biak Numfor. Saat lakukan pemeriksaan, terdapat banyak penumpang yang melakukan pembayaran diatas kapal Feri sebesar Rp. 50.000 hingga Rp.100.000 per orang. Namun namanya tidak tercantum dalam Daftar Penumpang (Manifest).
Penumpang pada saat membayar di atas kapal diberikan tiket bekas sobekan dan ada juga sebagian penumpang yang tidak diberikan tiket bekas sobekan, dikarenakan stoknya habis.
Hal ini diduga kuat adanya pungutan liar diatas Kapal Feri yang sudah berjalan sejak Kapal ini beroperasi.
Kemudian ada salah satu penumpang tujuan Biak yang menghampiri awak media diatas kapal feri menyampaikan bahwa ia sudah berulang kali naik kapal feri, membayar kepada petugas pemeriksaan tiket sebesar Rp.130.000, namun tidak pernah diberikan tiket atau tidak pernah dicatat namanya di Daftar Penumpang (Manifest), Sabtu (27/08).
“Saya sangat heran dengan kinerja petugas pemeriksaan tiket diatas kapal. Pada hal, ini sangat penting buat para penumpang, apabila terjadi sesuatu di tengah laut,” tutur Niko R.
“Ya.. kami tidak meminta minta, tetapi diwajibkan nama para penumpang yang membayar kepada petugas pemeriksaan tiket agar namanya tertera di Daftar Penumpang (Manifest). Dan apabila terjadi insiden, ASDP dapat mempertanggungjawabkan penumpang hingga pada Asuransinya,” tegas Niko R.
Ia meminta ASDP Pusat agar segera tindak tegas petugas kapal feri yang diduga melakukan pemungutan liar tanpa mencantumkan nama para penumpang di Daftar Penumpang (Manifest), mengingat perjalanan dari Kabupaten Nabire tujuan Kabupaten Biak Numfor dengan jarak tempuh selama 16 jam perjalanan.
Niko R menambahakan bahwa muatan kapal feri melebihi kapasita penumpang, hingga tempat menaruh kendaraanpun dipenuhi oleh penumpang dan dibagian jalan, juga dipenuhi oleh penumpang, yang mana dalam aturan pelayaran melarang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.