Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Diduga salah satu pemilik usaha sebuah penginapan Hotel yang berada di wilayah Mangga Besar yang berinisial JT saat ini masih bisa bebas menghirup udara segar, usai sudah dilaporkan pihak si korban ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor : LP/B/334/II/2022/SPKT/POLRES JAKPUS/PMJ.
Pengusaha JT diduga saat kejadian peristiwa tersebut diduga akan melakukan pengancaman kepada si korban dengan menggunakan senjata api (Senpi).
Peristiwa kejadian tersebut terjadi saat korban yang juga pelapor beritikad baik menemui pihak JT, yang dimana saat itu si korban hendak akan menagih sejumlah uang pembelian sendal sepatu senilai kurang lebih Rp 3,2 miliar.
“Disitu, JT tanpa disadari korban sontak mengeluarkan senpi dari dalam sebuah tasnya sambil mengancam dengan bicara dengan kata – kata mau tembak mati saya,” ujar si korban dengan sapaan Iwan Ambon saat dikonfirmasi awak media, pada Senin 29 Agustus 2022.
Iwan selanjutnya menjelaskan peristiwa kejadian tersebut yang dialaminya segera dilaporkan pada pihak kepolisian setempat yaitu masuk wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat pada 15 Februari 2022 lalu.
Namun, hingga kini laporan sudah dibuat oleh korban si terlapor belum juga ada tindakan dari pihak kepolisian.
Lanjutnya Kata Iwan, pihak Polres sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya tidak cukup bukti.
Selain dinilai gelar perkara sepihak, bahkan ia juga membeberkan kasus lain yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat yang juga diabaikan.
Saat ini awak media sudah berusaha menghubungi Polres Metro Jakarta Pusat, namun hingga berita ini diterbitkan Kanit Reskrim, AKP Suminta tidak mau memberikan jawaban saat dikonfirmasi dari awak media.
Menanggapi gelar perkara sepihak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus Pakar Hukum dan Pidana, dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH angkat bicara.
Menurutnya, gelar perkara seharusnya Pihak Kepolisian mengundang Pelapor dan Terlapor. Bukan dengan cara sepihak.
“Gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain,” tutupnya.