Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, resmi melakukan penahanan terhadap satu tersangka mafia pelabuhan berupa tagihan fiktif pelayanan kapal di Pelabuhan Khusus PLTU Batang.
Selain menahan tersangka, Kejari Kota Pekalongan juga menerima sejumlah barang bukti perkara yang telah dinyatakan P21 atau lengkap dari penyidik Polres Pekalongan Kota.
Adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya 17 berkas terdiri dari beberapa tagihan fiktif dan tersangka sendiri sempat tidak koperatif atau menolak ditahan.
“Tersangka berinisal RY ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekalongan,” jelas Kasi Intel Kejari Andritama Anasiska di kantornya, Senin (29/8/2022).
Ia menyebut menyebut alasan penahanan tersangka karena seluruh unsur sudah terpenuhi secara obyektif dan subyektif. Selanjutnya akan ada pelimpahan ke persidangan.
Tersangka sendiri sebelum diserahkan menjalani tes kesehatan dan kehamilan dan hasil tes menyebut semuanya sehat dan tidak dalam kondisi hamil.
“Tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 2 juncto pasal 378 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” katanya.
Sementara itu Angga Ristiawan, pengacara tersangka, mengatakan akan mendampingi sesuai proses dan aturan yang berlaku.
Pihaknya memastikan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan hak-hak dari tersangka di berikan.
“Prosesnya nanti akan kami ikuti dan lakukan pendampingan,” kata dia.