Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Pemilik salah satu Hotel di Wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat, berinisial, (JT) mengakui senjata api (Senpi) yang dikeluarkan dari dalam tasnya saat ditagih hutang senilai Rp. 3,2 miliar.
Ia mengatakan, senpi tersebut dikeluarkanya untuk berjaga-jaga. “Jaga dirilah. Jika orang datang mengancam keselamatan saya dan tidak baik,” ungkap JT saat dikonfirmasi Satusuaraexpress.co melalui pesan singkat, Selasa 30 Agustus 2022.
Namun, JT tidak merinci persoalan hutang yang melilitnya dan seperti apa tindakan orang yang dimaksud sudah mengancam keselamatanya. Ia sebatas menjelaskan perkara tersebut sudah dilapor balik ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Silahkan cek polres jakpus. Sudah saya buat keterangan di penyidik polres Jakarta pusat. Ada laporan saya juga di polres jakpus. Maaf ya saya enggak meladeni karena saya lagi sibuk, silahkan ke polres Jakarta pusat aja biar detail,” tambahnya.
Musababnya JT mengeluarkan senpi dari dalam tasnya ketika ditagih hutang oleh pelapor Iwan Tahapari. JT, kata pelapor, terlilit hutang bisnis sendal sepatu sebanyak 4 kontainer, senilai Rp. 3,2 miliar.
“Disitu, JT mengeluarkan senpi dari dalam tasnya sambil berteriak dan mengancam mau tembak mati saya dan teman-teman,” kata pria yang biasa disapa Iwan Ambon saat dikonfirmasi Satusuaraexpress.co, Senin 29 Agustus 2022.
Iwan mengaku terancam keselamatanya dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat, tanggal 15 Februari 2022, dengan Nomor Laporan : LP/B/334/II/2022/SPKT/POLRES JAKPUS/PMJ.
Sayangnya, Polisi sampai saat ini belum juga melakukan penangkapan terhadap terlapor JT
Kata Iwan “Penyidik sudah melakukan gelar perkara melalui bukti rekaman CCTV dengan hasil tidak cukup bukti. Menurutnya, gelar perkara tersebut dilakukan secara sepihak.
Iwan juga kembali membeberkan polisi saat menggelar perkara tidak menghadirkan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor.
Ia juga menyayangkan pihak berwajib yaitu Polisi tidak mengusut senjata api yang dikeluarkan JT saat itu. Selain itu, pasal yang dicantumkan tidak sesuai dengan kejadian yang dilaporkanya.
Iwan pun berencana akan melanjutkan laporan ke tingkat Polda sampai Mabes Polri guna untuk mendapatkan kepastian hukum.
Meski demikian, Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Supriyanto kepada Satusuaraexpress.co menyebutkan bahwa keterangan Iwan tersebut tidak benar.
“Saya baca yang mas masukin koran itu pasti cerita iwan nya …besok deh mas lihat ada gak cerita kejadian nya pak jefri itu berteriak sambil mengeluarkan senjata dari tas akan menembak mati gak begitu cerita nya mas nanti besok fakta nya mas lihat sendiri aja…saya capek jelasin di whatsap ini…ok mas besok jam 3 ya trims🙏,” katanya.saat dikutip dari media Satusuaraexspress.co
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus Pakar Hukum dan Pidana, dr. Muhammad Nurul Huda, SH., MH menanggapi gelar perkara tersebut.
Menurutnya, gelar perkara seharusnya Pihak Kepolisian mengundang Pelapor dan Terlapor. Bukan dengan cara sepihak.
“Gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain,” tutupnya.