Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Muhammad Ari Pratomo atau yang lebih dikenal dengan Muhammad Ari Law merupakan praktisi hukum, dirinya pernah menjabat sebagai Koordinator bidang kerjasama DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bekasi yang telah mengemban profesi sebagai advokat selama 13 tahun.
Muhammad Ari Law Mengatakan masih banyak ditemukan masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Kantor Advokat atau Firma Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), menurutnya hal tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak salah dalam mengambil keputusan jika suatu saat nanti membutuhkan jasa hukum dalam berperkara, baik untuk berkonsultasi ataupun pendampingan hukum dengan pihak yang profesional dibidangnya.
“Hal tersebut penting diketahui masyarakat, karena selama saya berpraktek menjadi Pengacara banyak masyarakat pencari keadilan belum memahami benar bahwa Kantor Advokat atau Firma Hukum dengan LBH itu tidak sama,” jelas pria pendiri Law Office ARI PRATOMO & Associates sejak 2009 sampai dengan sekarang.
Menurut Ari dari aspek hukum Kantor advokat dan LBH itu diatur dalam undang-undang yang berbeda. Kantor advokat tentu saja didirikan oleh Advokat itu sendiri, sementara Advokat itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan advokat juga tunduk pada Kode Etik Advokat, serta berhak atas honorarium yang menggunakan jasanya sesuai kesepakatan.
Berbeda dengan lembaga Bantuan Hukum atau LBH, karena kalau LBH itu diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
“Untuk LBH biasanya konsen dengan perkara-perkara sosial masyarakat yang tidak mampu membayar jasa pengacara alias gratis, namun masyarakat harus melengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan tempatnya dia tinggal,” ujarnya.
Sedangkan LBH itu sendiri wajib ikut verifikasi dan akreditasi sesuai ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
“Agar saat menangani perkara para pengacara yang tergabung didalamnya dapat menggunakan oprasional dari dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan lembaga-lembaga terkait lainnya,” lanjut Ari, yang juga hobi bernyanyi dan pencipta lagu.
Dengan penjelasannya ini Ari berharap agar masyarakat bisa paham dimana apabila tidak mampu membayar jasa pengacara, masyarakat tetap bisa mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dengan datang ke LBH-LBH yang terakreditasi oleh BPHN dibawah Menkumham.
Dalam website Kemenkumhan.co.Id dijelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengajukan anggaran sekitar 55 milyar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan rincian yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. berupa program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang, dengan anggaran sebesar Rp. 47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp. 8.493.320.000 di 33 Provinsi.
Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu.
Muhammad Ari Pratomo memang kerap memberikan edukasi-edukasi hukum kepada masyarakat melalui penyuluhan-penyuluhan dan postingan postingan di sosial media.
Selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait persoalan hukum, dirinya juga membuka konsultasi gratis bagi masyarakat yang ingin bertanya tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi, melalui akun sosial media pribadinya, Instragram muhammadarilaw, Email muhammadarilaw@gmail.com atau via YouTube chanel MuhammadAriLaw.