Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan mendata ada 631 objek pajak baru untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hingga Agustus 2022 sudah terdata 631 objek pajak baru yang bisa dimaksimalkan menjadi PAD,” ungkap Kabid Pendataan, Penetapan, dan Informasi BPKAD, Adam Muhamad Selasa (6/9/2022).
Adam menjelaskan 631 objek pajak baru tersebut merupakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terdiri dari lima jenis pajak.
Adapun rincianya, pajak reklame 604 objek, restoran 53, air dan tanah 17, hiburan 14 dan parkir ada 9 objek.
“Jadi pendataan objek pajak berlangsung sepanjang tahun untuk memperoleh, mengumpulkan, dan menatausakan wajib pajak aktif atau pasif,” jelas dia.
Ia pun menyebut tujuan pendataan adalah untuk menjaring potensi wajib pajak baru dan melakukan edukasi atau sosialisasi kepada wajib pajak.
Sedangkan sasaran pendataan dari BPKAD adalah restoran, air bawah tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan PBB.
Adam mengatakan potensi objek pajak di Kota Pekalongan mengalami pertumbuhan cukup baik terutama usaha restoran.
“Harapan kami para wajib pajak rutin membayarkan pajaknya kepada daerah,” katanya.