Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pengadilan Negeri Kota Pekalongan menggelar sidang perdana kasus dugaan mafia pelabuhan dengan terdakwa Rosi Yunita, mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama.
Rosi Yunita resmi menyandang status terdakwa setelah Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Diah Purnamaningsih mendakwa Rosi bersalah.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut Rosi Yunita didakwa membuat tagihan fiktif ke PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).
Akibatnya, lanjut JPU, PT Sparta dirugikan karena merasa tidak mendapatkan pelayanan.
“Kerugian yang dialami mencapai Rp 260 juta,” ungkap JPU Diah Purnamaningsih, dalam sidang, Selasa (13/9/2022).
JPU mendakwa Rosi Yuniar melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, junto 53 Pasal 378 KUHP.
Adapun sidang perdana tersebut dipimpin majelis hakim Mukhtari SH MH dan hakim pendamping Budi Setyawan SH MH serta Fatria Gunawan, SH., MH.
Sedangkan terdakwa Rosi Yunita didampingi dua penasehat hukum yakni Angga Setiawan SH dan Suparno, SH.
Dalam sidang yang berlangsung online terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan pimpinan sidang.
“Kami keberatan yang mulia, Kami akan sampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya,” ujarnya.