Perseteruan Dua Perusahaan Di Pelabuhan Khusus PLTU Batang Berlanjut Jadi Perang Gugatan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sidang gugatan perdata e court PT Aquila Trasindo Utama kepada PT Sparta Putra Adhyaksa masuk agenda replik.

Bacaan Lainnya

PT Aquila Trasindo Utama menggugat PT Sparta Putra Adhyaksa dengan materi perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Fatria Gunawan mengatakan penggugat sudah menolak keterangan tergugat. Hal tersebut termuat dalam replik penggugat.

“Jadi penggugat menolak dalil-dalil jawaban yang diberikan tergugat,” ungkap Fatria Gunawan di kantornya, Senin (19/9/2022).

Secara keseluruhan penggugat menolak semua dalil yang diberikan tergugat dan tetap mempertahankan materi gugatanya.

Adapun materi gugatan perdata tetap berhubungan dengan kasus tagihan fiktif jasa pelayanan pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Khusus PLTU Batang.

Terpisah, kuasa hukum PT Sparta Adhyaksa Putra, M Zaenudin menyebut gugatan perdata yang dilakukan PT Aquila Trasindo Utama terdapat cacat formil.

Selain itu gugatan juga tidak jelas karena menggabungkan dua perkara yang berbeda sehingga tidak terang atau isinya kabur (obscuur libel).

Zaenudin menjalaskan gugatan yang dilakukan pramatur karena dalam isi surat gugatan mendalilkan terkait penagihan pelayanan jasa pandu dan tunda dengan bukti invoice 16 lembar.

Sementara sebelum PT Aquila Trasindo Utama melakukan gugatan, lanjut Zaenudin, pihaknya sudah lebih dulu melampirkan bukti 16 lembar invoice tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

“Belasan invoice itu diduga sudah dipalsukan dan sekarang memasuki tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan,” jelasnya.

Zainudin berdalil pada pasal 138 ayat 8 yang berbunyi perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri, ditangguhkan dahulu hingga perkara pidana diputuskan atau inkracht.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *