Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup Bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Dan PT Bangun Parkir Mandiri menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan Jenis Mobil Dan motor di taman menteng, Jakarta Pusat Selasa (20/9/2022).
Dalam kegiatan uji emisi tersebut, juga digelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kepada pengendara.
Kegiatan uji emisi itu dihadiri dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan Dan PT Bangun Parkir Mandiri sebagai pengelola parkir di tempat tersebut.
Untuk diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Kegiatan uji emisi gratis pada hari ini yang berlokasi di taman menteng, diminati sejumlah puluhan kendaraan jenis roda empat (Mobil) dan Kendaraan Roda Dua (Motor)
Dalam kegiatan itu, Tiyana sebagai kordinator pencemaran dari lingkungan hidup mengatakan, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 Dalam penerapannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Sert Melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Seluruh pemilik kendaraan bermotor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” ucap Tiyana.
Ia menerangkan, dalam pergub itu juga diatur tentang sanksi disinsentif.
Ketika kendaraan tidak layak uji emisi, maka saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di sebuah lokasi yang sudah ditentukan maka akan dikenakan sanksi disinsentif yaitu pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.
Kemudian petugas kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang, terhadap pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang, dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Penegakan hukum di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286 yang dimana ancaman denda maksimalnya Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
“Dengan adanya penegakan Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020, diharapkan kualitas udara di ibukota dapat terjaga dengan baik”. Tutupnya
Saat ditemui awak media salah satu pengendara yang ikut uji emisi pada hari ini, saat kita temui mengatakan “Ia sangat senang sekali mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan uji emisi gratis di taman menteng ini, karena kebetulan hari ini bisa datang ke lokasi ini, untuk melakukan uji emisi gratis untuk kendaraanya yang berjenis roda empat, yang dimana dia sudah biasa markir ditempat ini,” ucap Puryanto.