Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memutuskan menolak adanya permohonan banding oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait hasil sidang putusan dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Terkait sidang pertama kode etik tersebut, dalam sidang KKEP pada tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri akhirnya melakukan adanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adanya dengan hasil putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi sudah dipecat dari instansi Polri.
Hasil Sidang akhirnya menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo,” ujar Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo terlihat dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Kuasa hukumnya Ferdy Sambo saat ini tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan dalam perlanggaran kode etik.