Tim Kurator : Andy Hioe Pengosongan Eksekusi Paksa Aset Harta Pailit Itu Cacat Hukum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Munculnya surat perintah penetapan eksekusi / pengosongan terhadap aset milik Andy Hioe (Dalam Pailit), yang telah dinyatakan Pailit, dengan penetapan No.78/Pdt.Eks-RL/2021. Tim Kurator (TK) Andy Hioe (Dalam Pailit) menyatakan menolak dan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022.

Menurut TK Andy Hioe, ada dugaan tindak pidana terkait dengan munculnya surat perintah penetapan eksekusi/ pengosongan aset yang ditujukan terhadap debitur Pailit.

“Mohon agar dihentikan setidak tidaknya ditunda semua proses eksekusi terhadap harta pailit atas nama Andy Hioe, karena ada dugaan tindak pidana terkait dengan munculnya surat perintah penetapan eksekusi atau pengosongan, yang diduga dilakukan oleh oknum Panitera sebagaimana laporan polisi pada tanggal 26 September 2022,” pungkasnya.

Lebih lanjut, TK menjelaskan saat ini obyek jaminan merupakan harta pailit, akan dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, atas permohonan Bank Mas, sebagaimana surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Andy Hioe tanggal 16 September 2022 ditandatangani oknum Panitera.

“Akan dilakukan eksekusi pengosongan terhadap ketiga aset, merupakan harta pailit, karena belum 1 (satu) tahun sejak lelang, dan hak kepemilikan atas ketiga aset tersebut belum beralih kepada Bank Mas. Andy Hioe keburu sudah dinyatakan pailit, aset juga belum beralih menjadi nama Bank Mas, sehingga oleh karenanya yang dieksekusi oleh pengadilan negeri jakarta pusat haruslah diangkat dari status eksekusi tersebut, dan eksekusi pengosongan harus dibatalkan,” terang TK.

Selanjutnya, TK mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 07 April 2022 yang salah satu amarnya : menyatakan Andy Hioe (pailit) dengan segala akibat hukumnya.

“Sesuai dengan pasal 21 UUKPKPU menyatakan kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, termasuk segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, dan Pasal 24 ayat (1) UUKPKPU menyatakan debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk harta pailit. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, serta, Pasal 98, menyatakan sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat dan dokumen,” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Tim Kurator (TK) menerangkan, bahwa TK Andy Hioe telah memasukkan dalam daftar pertelaaan sementara harta pailit atas perkara Nomor: 01/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas tertanggal 06 Juni 2022, beberapa diantaranya berupa : Tanah dan bangunan SHM No. 425/Kemayoran, dengan Surat Ukur 1267/1993 tanggal 5 Agustus 1993 dengan luas 408 M2, tercatat atas nama Andy Hioe beralamat Jl. Mantri No.198 A, Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 31.73.050.007.015-0026.0.

Kemudian, tanah dan bangunan SHM No. 426/Kemayoran, dengan Surat Ukur 1268/1993 tanggal 5 Agustus 1993 dengan luas -270 M2, tercatat atas nama Andi Hioe beralamat Jl. Mantri No.198, Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 31.73.050.007.015.0027.0.

Lalu, tanah dan bangunan SHM No. 1204/Kemayoran, dengan Surat Ukur 00034/2007 tanggal 13 September 2007 dengan luas 544 M2, tercatat atas nama Andy Hioe beralamat Gang Mantri II, No.356, Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 31.73.050.007.015-0043.0.

Dimana awalnya ke tiga aset tersebut sebelumnya adalah sebagai jaminan atas hutang Andi Hioe kepada PT. BANK, dengan dibebankan hak tanggungan, kemudian pada tanggal 07 Juli 2021, oleh PT. BANK MAS, telah dimohonkan dan telah dilakukan lelang dengan Risalah lelang No. RL-333/29/2021.

Bahwa proses lelang tersebut memakai acte de command atau akta pembelian sementara buat orang Lain yang pada intinya berisi pernyataan bahwa bank kreditor akan ikut menjadi peserta lelang untuk membeli sendiri aset jaminan kreditnya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal lelang namun belum menunjuk pembeli yang sebenarnya maka bank kreditor dimaksud secara otomatis dinyatakan sebagai pembelinya, dan setelah ditunjuk ada pembeli yang sebenarnya, barulah kantor pelayanan kekayaan negara menerbitkan kutipan risalah lelang terhadap pembelinya, dan setelah terlebih dahulu pembeli sebenarnya membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan kata lain acte de command merupakan akta pembelian sementara dengan kata pt bank mas belum melakukan pembayaran kewajiban atas pajak yang terhutang, karena kantor pajak juga mengajukan tagihan kepada tim kurator” kata TK Andi Hioe kepada awak media, Selasa (27/09/2022).

Kendati demikian, meskipun telah ditunjuk pemenang lelangnya yaitu bank kreditor, namun hasil lelang dimaksud belumlah berakibat hukum yang membuktikan telah terjadi peralihan hak kepada pihak tertentu. Karena sejak tanggal lelang sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan status bank kreditor selaku pemenang lelang dan obyek lelang secara umum berada pada masa stay, maksudnya adalah Bank kreditor pemenang lelang tidak dapat mengakui bahwa aset telah terjual karena tidak ada pendapatan apapun dari penjualan agunan.

Selain itu Lanjut TK, juga Ada Laporan Polisi terhadap oknum panitera pengadilan, terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik (dalam hal ini penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan bangunan kepada Andy Hioe), yaitu tidak mencantumkan keterangan dalam pailit kepada Andy Hioe.

“Padahal faktanya andy hioe berada dalam pailit, sehingga penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut adalah melawan hukum, karena menyembunyikan fakta sebenarnya” ujar TK.

Sehingga jika tetap dipaksakan untuk melaksanakan eksekusi atas obyek eksekusi yang tidak pasti tersebut, hal ini jelas melanggar UUK, dan merupakan Abuse of Yudicial. Menurut TK hal ini sangat menciderai rasa keadilan dan merupakan tendensi buruk bagi dunia peradilan.

Tim Kurator (TK) Andy Hioe mohon agar dapatnya eksekusi pengosongan atas harta pailit tersebut dapat dihentikan, atau setidak tidaknya dapat ditunda sehubungan karena ada dugaan tindak pidana terkait dengan munculnya Surat Perintah Penetapan Eksekusi/ Pengosongan, yang diduga dilakukan oleh oknum Panitera sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/2169/IX/2022/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tanggal 26 September 2022.

“Secara yuridis formal dan de facto, jika dipaksakan maka pelaksanaan eksekusi jelas melanggar hukum dan memiliki cacat hukum” tutupnya.

Untuk saat ini beberapa kali tim awak media berusaha mencoba konfirmasi kepada Pihak Pengadilan Jakarta Pusat terkait rencana eksekusi pada tanggal 28 September 2022 atas 3 bidang lahan tanah/ bangunan yang berada di lokasi jl mantri, Jakarta Pusat.

Akan tetapi sampai berita ini ditayangkan, Pihak PN Jakarta Pusat masih belum bisa dimintai keterangan resmi dari pihaknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *