Pertahankan KP2B, Proyek Pekalongan Baru Tetap Berlanjut

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan sawah lestari atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 521 hektar.

“Di Peraturan Daerah (Perda) KP2B yang ditetapkan seluas 521 hektar,” ungkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Khaerudin, Rabu (28/9/2022).

Khaerudin menyebut alih fungsi lahan menyebabkan kawasan pertanian di Kota Pekalongan kerap berubah fungsi dan mempengaruhi peta kawasan.

Dan ketersediaan peta KP2B, kata dia, sangat diperlukan untuk menjadi dasar acuan pengembangan pembangunan kota karena berkaitan dengan izin serta pengendalian pemanfaatan lahan.

Adapun Pemerintah Kota Pekalongan sendiri memilih tetap berkomitmen untuk menjaga serta mempertahankan kawasan sawah lestari.

“Kemarin ada SK dari Menteri ATR/BPN berkaitan dengan Lahan Sawah dilindungi (LSD), tetapi berdasarkan kesepakatan ternyata angkanya lebih luas mencapai 547 hektar,” terang Khaerudin.

Dari selisih yang luasnya hanya sedikit tersebut, lanjut dia, maka diupayakan ada penyesuaian di materi peta pola ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang pemanfaatannya nanti menjadi pedoman masyarakat.

Khaerudin menjelaskan bahwa lahan sawah tidak semua untuk KP2B, melainkan ada yang eksisting sawah namun peruntukanya non sawah seperti permukiman, perdagangan barang dan jasa.

Kemudian, imbuh dia, ada rencana besar terkait pengembangan Kawasan Pekalongan Baru yang khusus diperuntukan bagi perdagangan dan jasa seluas 24 hektar.

Lokasi tersebut eksistingnya masih sawah dan berdasarkan kesepakatan sudah ada kajian sehingga diperbolehkan untuk alih fungsi lahan yang ada.

Namun demikian di kawasan sekitar yang masih berupa lahan sawah tetap akan mendapatkan perlindungan sebagai KP2B.

“Tujuanya lahan yang berkurang bisa difungsikan untuk kebutuhan tertentu seperti pengendalian rob dan perubahan fungsi lahanya sudah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *