PN Jakarta Pusat Lakukan Eksekusi Rumah Andi Hioe Yang Sudah Pailit Di jalan Mantri Jakarta Pusat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Petugas gabungan dari juru sita Pengadilan Jakarta Pusat pada pagi ini Rabu (28/9/2022) Pukul 08.00 Wib mendatangi sebuah rumah yang berlokasi di jalan Mantri RT12/RW09 No (98) yang sedang sengketa dengan pihak PT Bank Mas.TBK.yang dimana dinyatakan ditetapkan sudah pailit.

Ratusan Petugas gabungan dari Tiga Pilar dan PN Pengadilan Jakarta Pusat terlihat pagi ini saat mau eksekusi rumah yang berlokasi di jl mantri, Jakpus ini sempat ada perlawanan dari pihak kurator / pemilik rumah yang mau dieksekusi.

Petugas gabungan di lokasi sempat bersitegang adu argumen serta adu dorong – mendorong dengan pihak kurator dan sejumlah warga sekitar yang berada di rumah yang dieksekusi tersebut.

Warga sekitar terlihat pada ramai melihat jalanya eksekusi tersebut dan terlihat juga ada yang menangis melihat adanya eksekusi rumah tersebut.

Perlu diketahui rumah yang di eksekusi ini adalah sebuah tempat percetakan yang dimana banyak warga sekitar yang kerja ditempat tersebut.

Suasana semakin tegang ketika petugas gabungan berusaha masuk kedalam tempat rumah tersebut namun dihalangi dari pihak kurator pemilik rumah tersebut.

Selanjutnya pihak petugas gabungan juru sita PN Jakpus mulai memaksa masuk kedalam rumah yang mau di eksekusi tersebut , dengan berusaha mencoba menyingkirkan sebuah kendaraan sebuah mini bus truk diesel yang terparkir percis depan gerbang depan rumah dengan memanggil sebuah truk derek untuk menarik kendaraan tersebut ke tempat yang lebih aman.

Terlihat mulai memanas ada sedikit gesekan dengan gerakan dorong – mendorong antara pihak petugas gabungan yang ada dilokasi eksekusi tersebut dengan pihak kurator dan sejumlah warga sekitar yang membantu menghalangi eksekusi rumah tersebut.

Selanjutnya petugas gabungan berhasil meringsek kedalam rumah dengan menjebol sebuah pagar besi yang ada didepan rumah tersebut dengan cara mendorong gerbang pagar besi tersebut hingga roboh.

Saat petugas gabungan berhasil masuk kedalam lokasi tersebut terlihat ada puluhan sejumlah ibu – ibu dan anak – anak yang berada didalam rumah lokasi yang di eksekusi tersebut, terlihat mereka semua menangis dan memohon supaya petugas gabungan tidak jadi dalam eksekusi rumah lokasi tersebut yang berada di jalan Mantri, Jakarta Pusat.

Petugas gabungan juru sita Pengadilan negeri Jakarta Pusat mulai masuk kedalam rumah yang dieksekusi tersebut dan mulai mengangkat sejumlah barang – barang yang ada didalam rumah tersebut dengan mengangkat lalu dimasukan dalam sebuah truk untuk dibawa.

Perlu diketahui eksekusi rumah ini sudah melalui beberapa proses , yang dimana pemilik rumah atas nama Andi Hioe di tetapkan sudah pailit.

Selanjutnya pihak kurator juga sudah adakan beberapa langkah proses hukum banding melanjutkan ke PTUN Jakarta Pusat agar pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakpus agar mempertimbangkan kembali dalam eksekusi rumah tersebut.

Saat ditemui awak media perwakilan dari tim juru sita mengatakan “Sehubungan dengan penetapan Pengadilan Jakarta Pusat dengan no surat 78/pdr.eks – RI /2021 jo. Risalah lelang no RL – 333/29/2021. maka sesuai keputusan pada hari ini Rabu (28/9/2022) tim juru sita sedang melakukan eksekusi sebidang tanah/rumah yang berada di jalan Mantri, Jakarta pusat.ucap asmawan selaku juru sita PN Jakarta Pusat

Selanjutnya dia menambahkan pada dasarnya kegiatan pagi sampai siang hari ini di jalan Mantri , Jakpus, tentang adanya eksekusi sebuah bidang tanah/rumah atas pemohon PT Bank Mas. TBK dengan melawan termohon Andi Hioe selaku rumah yang di eksekusi tersebut.

“Dia juga menjelaskan “nanti tahapnya hari ini dikosongkan dulu lalu kita serahkan kepada pemohon eksekusi yaitu PT Bank Mas TBK” tutupnya

Pihak dari tim kurator saat awak media temui mengatakan “kami dari tim kurator akan melakukan upaya hukum atas eksekusi pengosongan rumah atas nama pemilik Andi hioe yang dimana sudah ketetapan pailit ini, kami bingung dan kami sangat kecewa terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sudah mengeluarkan produk hukum yaitu putusan pailit yang dimana telah menunjuk kami sebagai tim kurator, kenapa pengadilan tidak mempertimbangkan kami dan memanggil kami terkait eksekusi ini , karena kami bertanggung jawab terhadap kreditur terhadap aset – asetnya” ucap Sahat Tambunan sebagai tim kurator.

Salah satu warga yang ada di sekitar lokasi yang membantu menghalangi eksekusi dari petugas juru sita PN Jakarta Pusat tersebut saat ditemui awak media mengatakan, “kenapa ada orang luar selain petugas masuk ke rumah lokasi yang di eksekusi yang dimana mereka pake baju biru merah itu, saya malah diusir dan saya bilang itukan objeknya salah alamat karena itu beda RW, harusnya diperbaiki dlu tulisan suratnya, itukan dokumen negara, proses hukum tetap berjalan, kita hargai hukum, jangan sampai tidak boleh ada hukum diatas hukum,” ucap salah satu warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *