Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menolak seluruh eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan kasus mafia pelabuhan.
JPU Diah Purnamaningsih mengungkap Eksepsi terdakwa Rosi Yunita yang dbacakan oleh kuasa hukum Angga Wijaya dalam sidang menganggap dakwaan kabur dan salah kewenangan.
“Kami menolak semua eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk materi pokok perkara. nanti akan kami buktikan di persidangan,” ungkap Diah Purnamaningsih di kantornya, Rabu (28/9/2022).
Diah mengatakan eksepsi yang disampaikan tidak sesuai dengan Pasal 154 dan 156 KUHP karena dua pasal tersebut mengatur kewenangan eksepsi.
Ia menegaskan kewenangan berperkara di PN Pekalongan ada di Pasal 85 KUHP dan di dalamnya menyebut bahwa pengadilan memiliki kewenangan mengadili di mana tindak pidana terjadi.
Kemudian, lanjut dia, soal locus di mana terdakwa bertempat tinggal, lalu dimana sebagian besar saksinya berada, semua unsur tersebut semuanya terpenuhi.
“Si Rosi ini tinggalnya di Kota Pekalongan, kemudian saksi saksinya juga banyak tinggal di Pekalongan,” terang Diah.
Adapun ada pernyataan dari terdakwa yang mengatakan tidak melakukan aksi sendirian melainkan ada beberapa pihak lainnya, itu menjadi hak terdakwa.
“Dia (Rosi) saat eksepsi seharusnya mengatakan tidak sendirian. Kan garis besarnya itu,” ujar Diah.
Sementara itu Humas PN Kota Pekalongan, Fatria Gunawan tidak menampik adanya penolakan eksepsi oleh JPU. Sedangkan terkait pernyataan terdakwa adanya pihak lain yang juga ikut terlibat, itu persoalan lain karena tidak masuk materi eksepsi
“Itu sudah masuk pokok perkara dan Rosi bisa menyampaikan hal itu di sidang pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.