Evaluasi Persyaratan Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang Dengan Melakukan Peninjauan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.

MURUNG RAYA, KALTENG – Menindaklanjuti proses pemekaran Kecamatan Puruk Bondang yang berada pada Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Laung Tuhup, DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melaksanakan peninjauan terhadap lokasi administratif pada Rabu (31/8) kemarin.

Adapun rombongan DPRD Mura dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si beserta anggota DPRD Mura yakni Tuti Marheni, Rumiadi, H. Barlin, Rahmat Hidayat dan Rabul Yakin.

Sementara dari Pemkab Mura dipimpin oleh Wakil Bupati Muraz Rejikinoor bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Drs Hermon, M.Si beserta jajaran terkait lainnya.

Ketua DPRD Mura menjelaskan bahwa peninjauan yang dilakukan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan politik atau paripurna DPRD Mura pada tahun 2016 yang sudah disahkan terkait dengan pemekaran wilayah Kecamatan Puruk Bondang.

“Sehingga dengan adanya peninjauan yang kami lakukan bersama dengan Pemkab Mura sebagai salah satu evaluasi kelengkapan dalam menindaklanjuti proses pemekaran Kecamatan Puruk Bondang yang menjadi salah satu aspirasi masyarakat sejak tahun 2016 yang sudah dilakukan paripurna,” ucap politisi PDI-Perjuangan tersebut, Kamis (1/9/2022).

Doni menambahkan apabila seluruh evaluasi dan ketentuan pembangunan wilayah administratif Kecamatan Puruk Bondang terlaksana tentunya akan berdampak pada kemajuan wilayah yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Laung Tuhup , salah satunya mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat.

Disisi lain, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor mengatakan bahwa lokasi pembangunan administratif untuk Kecamatan Puruk Bondang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yang nantinya akan diajukan kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Adapun opsi tempat itu berada antara Desa Maruwei dan Desa Batu Bua. Mudahan-mudahan dari hasil peninjauan dan survei yang telah kami lakukan dilapangan dapat menjadi ketentuan dalam mempercepat pembangunan pemekaran Kecamatan Puruk Bondang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *