Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Pada Minggu lalu, Kamis 29 September 2022, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek Asrama penampungan Tenaga Kerja Indonesia yang diduga akan memberangkatkan 161 TKW secara ilegal, di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirangon, Jatisampurna Bekasi.
Kali ini wartawan Investigasi Sorot News menerima laporan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang juga diduga kuat diberangkatkan secara ilegal oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas nama PT. Elsafah Adi Wiguna Mandiri (PT. EAWM) yang beralamat di Jalan Munggang No. 48 Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang memberangkatkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Timur Tengah atas nama Roheni, yang beralamat Dusun IV, RT. 013/007, Desa Slangit, Kecamatan Klangenan Cirebon Jawa Barat.
Roheni, diberangkatkan ke Arab Saudi pada tanggal 17 Oktober 2021. Padahal untuk penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk jasa pembantu rumah tangga masih dalam monatorium, yang diduga diberangkatkan menggunakan Visa Kunjungan atau Turis. Karena aturan dalam penempatan tenaga kerja keluar negeri salah satunya harus mendapat Rekom dari Disnaker daerah asal tenaga kerja dan Rekom melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Berdasarkan laporan TKW atas nama Roheni, diberangkatkan sudah satu (1) tahun, dimana dua (2) bulan gaji terakhirnya belum dibayar majikannya.
Sebagaimana diketahui Sorot News sebelumnya pada Selasa 15 Maret 2022 lalu telah menerbitkan berita berjudul P3MI PT. EAWM Diduga Kuat Berangkatkan Pekerja Migran Indonesia Informal Dimasa Monatorium, terkait PT. Elsafah Adi Wiguna Mandiri, diduga telah memproses calon tenaga kerja informal ke Negara Timur Tengah dimasa Monatorium yang pada pertengahan Februari 2022 disidak (Inspeksi Mendadak) oleh Kemnaker dan kemudian pada Selasa 8 Maret 2022 Kemnaker kembali melakukan Sidak ke tempat penampungan PT. EAWM. Hal ini semua diduga kuat ada oknum yang bermain dan membekingi PT. EAWM tersebut.
Saripudin Ranex, selaku Kepala Biro Antar Lembaga Forum Kader Bela Negara (FKBN), binaan dan bernaung di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) yang memiliki Misi membantu pemerintah mensosialisasikan wajib Bela Negara, diruang kerjanya mengatakan, perbuatan pengusaha perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan TKI secara Ilegal tersebut tidak bisa ditolerir, karena ini sudah Trafficking, yang artinya perdagangan manusia.
“Ini sudah tidak bisa ditolerir. Ini Trafficking… Memperdagangkan manusia, warga negara Indonesia, yang diduga dilakukan oleh sindikat mafia trafficking secara terus menerus. Bela Negara harus turun ini,” katanya dengan tegas.
“Saya minta Kepolisian dan yang terkait, untuk segera memproses dugaan kasus ini, agar membuat jera dan sifat arogan, merasa kebal hukum para pelaku trafficking ditindak tegas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pelanggaran hukumnya bila peraturan pengiriman dan mempekerjakan tenaga kerja ke luar negeri (TKI) secara ilegal sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU – PPMI), pasal 82 UU PPMI menyebutkan dapat diancam pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda maksimal 15 Miliar… (Bersambung)