Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Kasi Geologi Mineral dan Batubara pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Cabang Serayu Selatan, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnya Supriyadi menyebut izin lengkap tambang gol C di Kabupaten Batang hanya dimiliki oleh enam lokasi.
“Sejauh ini baru enam lokasi yang memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi. Dua lainya hanya punya Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi atau penelitian,” beber Supriyadi di ruanganya, Rabu (5/10/2022).
Adapun dasar penerbitan izin tambang bisa dicek di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Supriyadi mengungkap enam lokasi usaha tambang yang sudah berstatus legal atau resmi beroperasi di Kecamatan Gringsing dan dua lokasi yang baru berizin IUP eksplorasi ada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis.
“Penambangan material baru bisa dilakukan setelah tambang itu punya IUP operasi produksi. Namun jika tambang itu hanya memiliki IUP eksplorasi, maka penggalian material tidak boleh dilakukan,” jelas Supriyadi.
Ia pun menjelaskan, izin eksplorasi hanya berlaku untuk kepentingan penelitian atau untuk mengetahui potensi kandungan material yang bisa ditambang.
“Jadi izin itu hanya bisa dipakai untuk mengukur atau menghitung jumlah atau cadangan material tambang yang ada di lokasi eksplorasi,” papar Supriyadi.
Supriyadi melanjutkan, setelah pengusaha tambang memiliki izin eksplorasi, tahap berikutnya yang harus ditempuh adalah mengurus IUP Operasi Produksi.
“Nah, izin terakhir itulah yang bisa digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan material. Kalau tidak mengantongi izin ini ya berarti melanggar dan ada itu sanksinya,” terangnya.
Supriyadi menuturkan untuk bisa menambang pengusaha butuh sejumlah izin seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kemudian IUP Eksplorasi dan terakhir IUP Operasi Produksi.
Selanjutnya kelengkapan mengurus izin penambangan itu ada banyak mulai dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
hingga rencana reklamasi bekas tambang.
Ia pun menegaskan bahwa selain delapan lokasi yang sudah disebutkan belum ada lagi yang mengajukan izin dan bila didapati ada yang melakukan aktivitas penambangan berarti itu ilegal.
“Namun perlu diketahui yang sudah diizinkan untuk melakukan panambangan baru enam lokasi. Dua yang disebut berizin baru sebatas eksplorasi atau meniliti bukan menambang,” ulangnya.
Perlu ditegaskan bahwa sanksi tambang ilegal ada di pasal 158. Ancamanya lima tahun penjara dan denda bisa mencapai Rp 100 miliar.
Sedangkan untuk sanksi pemilik izin IUP eksplorasi yang nekat melakukan penambangan untuk tujuan operasi produksi bisa dipidana lima tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar.