Dituduh Tidak Jelas Tangani Perkara Dugaan Mafia Pelabuhan, Begini Reaksi Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pembacaan eksepsi pada sidang perdata dugaan kasus mafia pelabuhan di PLTU Batang berbuntut panjang. Isi eksepsi menyeret institusi Kepolisian karena disebut menangani perkara yang tidak memiliki dasar.

Bacaan Lainnya

Dalam eksepsi dikatakan Polisi yang menangani perkara hanya mengada-ada dan tidak mempunyai dasar yang jelas. Alhasil Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Masdar Tohari pun angkat bicara.

“Kalau mengada-ada dan tidak memiliki dasar jelas pastinya Kejaksaan tidak mungkin mengatakan perkara tersebut lengkap,” terang Ahmad Tohari di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Ahmad Masdar menegaskan bahwa perkara yang ditangani sudah sesuai prosedur dengan bukti kasus pidana tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Kemudian perkara yang dikatakan tidak jelas itu juga sudah berjalan sesuai tahapan dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

“Misal ada hal yang lain bisa disampaikan dalam persidangan, kalau ada bukti keterlibatan tersangka lain tetap kita akan sidik lagi,” tegasnya.

Adapun salah satu poin dalam eksepsi yang diketahui menyenggol kepolisian dan pihak lain secara eksplisit seperti berikut:

‘Tergugatlah yang menzalimi Penggugat dengan melakukan demo dan menghasut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di Batang untuk menyerang Penggugat. Tidak hanya itu, Tergugat juga melaporkan Penggugat kepada Pihak Kepolisian dengan dasar-dasar yang tidak jelas dan mengada-ada’.

Seperti diketahui kasus dugaan mafia di pelabuhan khusus PLTU Batang tidak hanya di ranah perdata dan pidana. Kasus yang sama juga sedang ditangani Polda Jateng untuk perkara pungli. Sementara perkara yang sama atau masih berhubungan yakni pengancaman juga sedang ditangani Polres Batang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *