Abaikan Peringatan Kapolda Jateng, Tambang Gol C ilegal Di Batang Tetap Beroperasi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

BATANG, JATENG – Tak menghiraukan peringatan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfie, sejumlah oknum penambang gol C ilegal atau tidak berizin tetap nekat melakukan aktivitasnya.

Bacaan Lainnya

Dari informasi warga dan pantauan di lokasi masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di sejumlah titik. Dua di antaranya berada di Desa Brokoh, Kecamatan Wonotunggal dan Desa Kecepak, Kecamatan Batang.

Pengakuan warga setempat tambang gol C beroperasi kembali setelah beberapa waktu sebelumnya sempat berhenti.

“Sejak kemarin sudah ada aktivitas lagi,” ungkap warga yang meminta dirahasiakan identitasnya, Jum’at (7/10/2022).

Warga tersebut mengungkapkan ada tiga alat berat yang beroperasi di tengah dan sepadan sungai mengeruk material.

“Sebenarnya warga sudah bisa lega dan senang tidak ada aktivitas lagi di desanya namun entah mengapa bisa buka lagi,” katanya.

Dari kesaksian warga posisi sawah sebelum dikeruk berada di atas tebing sungai, namun sekarang sudah rata dengan permukaan air bahkan beberapa tempat sudah menjadi aliran sungai.

Warga sebenaranya sudah merasa takut akan dampak dari aktivitas tambang karena banjir tiap saat mengancam karena sungai bertambah lebar.

“Di sini yang sebenarnya terdampak langsung adalah penambang tradisional. Sekarang sudah menganggur karena gol C buka lagi dengan alat berat,” jelasnya.

Aktivitas tambang gol C ilegal juga terlihat di Desa Kecepak. Bukit yang sebelumnya tampak menjulang kini tinggal serengahnya bahkan hampi rata dengan lahan di sekitarnya.

Di lokasi, dua alat berat beckho tiada henti terus mengeruk gundukan tanah dan tebing kemudian mengangkutnya dengan dump truck.

Sebelumnya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sudah tegas akan menindak tambang gol C Ilegal di wilayahnya. Bahkan, ia meminta masyarakat melapor jika ada yang beroperasi.

“Jadi silahkan melapor, pasti kita tindak. Krimsus nanti kita kirim,” tegas Kapolda.

Sementara itu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan sudah mengungkap hanya ada enam tambang gol C di Batang yang dipastikan memiliki izin lengkap.

“Di Batang hanya ada enam lokasi yang punya Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi yang artinya bisa melakukan penambangan. Semuanya beroperasi di Gringsing,” beber Kasi Geologi  Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnya Supriyadi.

Sedangkan dua lokasi di Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis baru memiliki IUP Eksplorasi yang artinya tidak diperkenankan melakukan penambangan marerial di lokasi karena izinya hanya untuk meneliti kandungan material tambang.

“Jadi sanksinya pidana dan denda bila itu dilakukan,” jelas Supriyadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *