Sekda Papua Barat Buka Workshop Peradilan Adat Yang diselenggarakan oleh DAP Wilayah III Doberay Papua Barat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu/Tim

MANOKWARI, PAPUA BARAT –  Atasnama Gubernur Papua Barat, Bapak Dr. Natanael Mandacan, M.Si Sekda Provinsi Papua Barat secara resmi Membuka Kegiatan Workshop Se- Hari : “Tata Cara Pelaksanaan Peradilan Adat (Sesuai UU Nomor 02 Tahun 2021),” yang dilaksanakan Oleh Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay Papua Barat, Koordinator Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay Papua Barat adalah Advokat Yan Ch. Warinussy, SH yang juga adalah Fasilitator atau pemateri dalam kegiatan Workshop Se-Hari ini, diselenggarakan di Hotel Valdos, Manokwari, Papua Barat, Sabtu (8/10/2022).

Kegiatan Berlangsung dari Pukul 09. WPB – 17.00 WPB dan dihadiri oleh Para Kepala Suku, Ketua Dewan Adat, Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Pemuda Papua.

Peradilan Adat Papua memang ada dan senantiasa dijaga oleh masyarakat adat secara turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya sehingga hal ini yang menjadi Kekuatan Bagi Masyarakat Adat Papua, apalagi dilindungi oleh undang-undang Otonomi Khusus Papua Pasal 50 & 51 Tenta Peradilan Adat dan Turunannya.

Adat adalah undang-undang Tuhan itulah sepenggal lirik lagu dari Nyanyi Mazmur, ciptaan Pendeta I.S.Kijne, Yang adalah Tokoh Gereja dan Tokoh Pendidikan di Tanah Papua. Sehingga hal ini Hidup dan senantiasa dijaga serta berkembang didalam kehidupan sehari-hari Masyarakat Adat Papua.

Kegiatan ini merupakan Pelatihan untuk para tokoh adat dalam rangka penyelesaian Sengeketa Pidana Adat maupun Perdata Adat didalam kehidupan sehari-hari Masyarakat Adat Papua.

Kegiatan dihadiri oleh Gubernur dalam hal ini Bapak Dr. Nathanael Mandacan,M.Si , Kapolda Papua Barat dalam Hal ini Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya,S.Ik.MH,. Bupati Manokwari dalam Hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Ibu Maria Rumere,SH.,MH ,. Kapolres Manokwari dan Dandim Manokwari. Acara ini diikuti oleh Tokoh-tokoh Adat dari berbagai wilayah di tanah Papua yang bermukim di Manokwari Raya, Yakni Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fak-Fak, Kaimana dan Tokoh masyarakat adat serta tokoh pemuda Papua.

Semua peserta sangat mengapresiasi Workshop Se-Hari ini dan mengharap Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh Papua Barat agar adat dan hukum adat dapat dijaga dan dilestarikan oleh seluruh Masyarakat Adat Papua di Tanah Papua ini.

Sebab Peradilan Adat adalah Peradilan Perdamaian dan Penuh Kekeluargaan sehingga Masalah dianggap selesai secara tuntas dan diterima oleh kedua belah pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *