Andalkan Rekaman Sakit Hati Jadi Alat Bukti, Kuasa Hukum PT Aquila Trasindo Utama Pede Hadapi Sidang Pembuktian

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Sidang gugatan perdata PT Aquila Transindo Utama (ATU) selaku pengelola pelabuhan khusus di PLTU Batang terhadap PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) selalu perusahaan keagenan kapal kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dengan agenda penyampaian daftar bukti tambahan penggugat.

Bacaan Lainnya

Pihak penggugat dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan mengklaim memiliki rekaman mediasi yang bisa dijadikan barang bukti.

“Kami memiliki rekaman mediasi yang digelar Kantor Unit Peyelenggaran Pelabuhan (KUPP) saat penyelesaian masalah dan telah menjadi bukti di pengadilan,” ungkap penasehat hukum PT Aquila Transindo Utama, Oktorian Sitepu, usai sidang, Senin (10/10/2022).

Oktorian menyebut bahwa perkara kedua belah pihak terlalu dibesar-besarkan hingga berlanjut ke persidangan. Dasarnya sakit hati.

Yang bersangkutan, kata dia, kesal sehingga tidak membayar tagihan bahkan melapor ke PLTU karena tidak merasa menerima informasi kedatangan kapal.

“Ini hanya persoalan sakit hati saja bukan tagihan fiktif,” katanya menjelaskan.

Pihaknya akan membuktikan dan menyerahkan alat bukti tersebut ke mejelis Hakim seperti invoice, faktur pajak, SPT pembayaran PPN dan bukti rekaman.

Kuasa hukum PT. Sparta Adhyaksa Putra, M Zaenudin mengatakan di sidang penyampaian bukti tambahan, pihak penggugat tidak bisa membuktikan tuduhanya di hadapan Majelis Hakim.

Artinya secara substantif pihak penggugat tidak bisa menunjukan bukti invoice yang ditagihkan ke pihak tergugat atau PT Sparta Adhyaksa Putra.

“Total ada 16 lembar invoice yang menjadi tagihan,” beber Zaenudin.

Dengan tidak ada bukti yang bisa ditunjukan ke hadapan sidang majelis menjadi penanda bahwa sebenarnya 16 invoice yang ditagihkan itu tidak ada atau dipalsukan.

“Jadi pihak penggugat tidak berani menujukanya di sidang pengadilan,” ujar Zaenudin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *