Sah, Imigrasi Pemalang Berlakukan Paspor 10 Tahun

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEMALANG, JATENG – Kantor Imigrasi (Kanim) Non TPI Kelas I Pemalang mulai memberlakukan masa berlaku paspor baru 10 tahun. Aturan itu mulai diterapkan, Rabu (12/10/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Kanim Pemalang, Arvin Gumilang, dasar diterapkan aturan tersebut ada di Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 dan diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.

“Hari ini aturanya mulai berlaku. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Arvin Gumilang.

Adapun aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dibahas bersama stakeholder terkait.

Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik
dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” terang Arvin Gumilang.

Kemudian masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat 2 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) masa berlaku 10 tahun hanya diberikan bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor berjangka 5 tahun diberikan khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan jangka waktu anak memilih kewarganegaraannya sendiri.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau sampai usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Arvin Gumilang menambahkan Imigrasi Pemalang sendiri siap mengimplementasikan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun sesuai keputusan Permenkumham.

“Mulai hari mulai berlaku namun hanya untuk paspor biasa atau non elektronik. Untuk elektronik kami belum mengeluarkan,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *