BPOM Tarik Produk Obat Sirup Yang Melebihi Batas Aman

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan para perusahaan industri farmasi menarik lima produk obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” bunyi keterangan resmi BPOM dari laman resminya, Kamis (20/10).

BPOM menjelaskan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi. Di antaranya pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG melaporkan hasil pengujian mandiri. Ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan,” bunyi keterangan BPOM.

Belakangan angka kasus gagal ginjal akut terhadap anak di Indonesia terus meningkat. Kandungan obat sirop yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas diduga menjadi penyebab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *