Check In ke Hotel Tanpa Adanya Ikatan Pernikahan Bisa Kena Ancaman Hukuman Pidana

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Sebuah informasi telah dibuat Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dimana nantinya ketika sudah diketok sah, maka akan menjadi Peraturan Undang – Undang yang tetap. Maka dari itu untuk seluruh warga yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya, wajib mengetahui rancangan peraturan tersebut dan harus mematuhi peraturan tersebut sebagai warga negara yang baik.

Bagi para hidung belang yang suka bepergian ke sebuah penginapan dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan, maka dari itu mulai saat ini harus lebih berhati-hati, Sebab sekarang sudah ada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Salah satu (RKUHP) perlu diketahui salah satunya yang dimana menyebutkan adanya nanti ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in/ datang kesebuah penginapan/hotel dengan pasangan lawan jenis yang belum menikah.

(RKUHP) ini pun banyak kalangan mengkhawatirkan bisa mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang akan datang ke negara Indonesia.

Mereka para wisatawan juga bakal tidak akan datang dan memilih pergih berwisata ke negara tetangga kemungkinan seperti Singapura, Thailand, Malaysia, atau Vietnam.

Perlu diketahui Sanksi yang dikenakan dalam (RKUHP) ini juga tak main-main loh, yaitu tentang pasal perzinahan yang dimana ancaman dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai sejumlah Rp. 10 juta.

Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis perlu diketahui, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.”

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Selanjutnya pada pasal 416 juga tertulis, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Namun demikian, tidak dilakukan adanya penuntutan kecuali yang dimana ada pengaduan dari korban yaitu suami atau istri orang yang terikat sebuah perkawinan sah yang tercatat, orang tua atau seorang anak yang tidak terikat perkawinan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *