Laporan wartawan sorotnews.co.id : Helmi AR.
BOGOR, KABAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta Koordinatoriat Jakarta Barat melaksanakan Bimbingan Teknik (BIMTEK) tahun 2022 bertempat di cisarua bogor Jawa Barat selama tiga hari, pada hari jumat sampai dengan Minggu, tanggal 21-23 Oktober 2022.
Kegiatan tersebut merupakan program yang bertujuan untuk melatih kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki wartawan PWI Koordinatoriat Jakarta Barat agar menjadi wartawan yang profesional sebagai jurnalistik.
Dalam kegiatan yang diikuti 40 peserta diantaranya wartawan PWI Jakarta Barat, kominfotik Jakarta Barat, mahasiswa dan peninjau dari PWI Jaya dan Koordinatoriat Jakarta Selatan.
,Panitia pelaksana BIMTEK menghadirkan pembicara dan pemberi materi yang kompeten dalam memaparkan tentang Kebebasan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Penulisan Berita, Rambu-rambu Hukum Pers diantaranya Ketua PWI Jaya DKI Jakarta, Ketua Bidang Antar Lembaga PWI Jaya Irmanto Lukman, wakil Ketua bidang Pembelaan PWI Jaya Arman Suparman, Ahli Bahasa UU Suharsi serta wartawan senior PWI Jakarta Naek Pangaribuan yang dipandu oleh Ketua serta Sekretaris PWI Koordinatoriat Jakarta Barat Kornelius Nambah bersama Mubinoto Amy.
Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah mengungkapkan kepada peserta agar paham terkait sejarah pers di Indonesia.
“Sejarah pers Indonesia maupun PWI diawali dengan keberadaan lahirnya Kantor Berita Antara pada tanggal 13 Desember 1937 dari sanalah dilanjutkan lahirnya PWI di Kota Solo, pada tanggal 9 Pebruari 1946 dan menjadi tonggak sejarah ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional setiap tahun,” ujarnya.
Hal yang diungkapkan tersebut sangat beralasan karena historis tersebut menjadi pijakan pers di Indonesia, mengingat PWI merupakan organisasi pers yang pertama dan tertua di Indonesia.
Sejarah Pers kemudian berlanjut secara dinamis pada gilirannya dilanjutkan pers di masa orde baru dengan melahirkan Dewan Pers sebagai organisasi yang menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat pers.
Kini, kurang lebih ada 12 konstituen Dewan Pers yang memenuhi standar yang disepakati masyarakat pers salah satunya ya PWI.
Sayid melanjutkan, “Tahun 1998 hingga 2010 hilir mudik informasi sangat pesat hingga sulit dipertanggungjawabkan, akhirnya media pers mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga sendiri,” ujar Sayid.
Pada gilirannya seperti nampak ada dualisme ada produk UKW yang lahir dari Dewan Pers dengan 12 konstituen di dalamnya dengan persyaratan resmi untuk melaksanakannya melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten mulai dari tingkat muda, madya hingga utama.
Untuk permasalahan ini Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permasalahan Dewan Pers sudah selesai dengan menolak gugatan masyarakat pers melalui organisasi pers yang ada.
Dewan Pers semakin dikukuhkan sebagai fasilitator untuk menaungi organisasi pers agar semua organisasi pers yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali masuk tunduk dalam satu payung Dewan Pers tentu bersama PWI dan organisasi pers lainnya.
Empat aturan yang ditaati oleh Dewan Pers dalam menaungi organisasi pers dan perusahaan pers yang ada yaitu: a. pasal 28 ayat 3 UUD 45, b. UU Pers No. 40 tahun 1999 c. kode etik jurnalistik dan d. PP terkait Pers.
Kini dengan adanya Peraturan Pers No. 2 tahun 2010 mengatur kehidupan pers lebih kondusif lagi.
Sayid Iskandarsyah lebih lagi menegaskan, “Bahwa Wartawan Utama merupakan jenjang yang tertinggi diakui masyarakat pers dan semua c.q. Dewan Pers,” Pungkasnya
Sayid Iskandarsyah juga meminta anggota PWI Koordinatoriat jakarta barat untuk menjaga marwah atau menjaga nama baik PWI.