Beginilah Wajah Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Platik Terdiam Tanpa Senyuman

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku atasnama CRM (35) tahun kasus pembunuhan berencana terhadap korban atasnama AYR (36) tahun dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Senin (24/10/2022).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan awalnya pada tanggal 17/10/2022 pkl 21.35 WIB di parkiran truk Jl. Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan. Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha berlamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.

“Menurut keterangan keluarga, diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRM. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede,” beber Zulpan.

Saat diinterograsi awalnya pelaku mengatakan jika korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengannya di Apartemen Grand Pramuka City, Jakarta Timur.

“Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban,” kata Zulpan.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan CRM di tangkap pada hari Selasa (18/10/2022) dikawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR.

Motif CRM melakukan pembunuhan terhadap AYR dendam dan sakit hati karena masalah pribadi. kata Hengki

“Dari hasil pemeriksaan terangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka” tutup Hengki.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *