Serahkan 9 Bukti Di Persidangan, Kuasa Hukum PT Aquila Trasindo Utama Pertanyakan Invoice Asli

Tim Kuasa Hukum PT. Aquila Trasindo Utama

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sidang gugatan perdata dengan agenda penyerahan bukti pihak tergugat yakni PT. Sparta Putra Adhyaksa melawan PT. Aquila Trasindo Utama kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhiyaksa, M Zaenudin menyerahkan sembilan bukti termasuk sebuah rekaman suara kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Patria Gunawan.

“Untuk sidang hari ini kami menyerahkan sembilan barang bukti termasuk sebuah rekaman suara kepada majelis hakim,” ungkap M Zaenudin usai sidang, Senin (24/10/2022).

Zaenudin menjelaskan bahwa bukti 16 invoice yang diduga dipalsukan sedang disidangkan di perkara pidana yang masih berjalan.

Ia pun menunjukan beberapa contoh invoice asli jasa pandu tunda yang diduga tidak dimiliki oleh pihak penggugat.

“Yang diajukan penggugat kemarin tidak ada yang seperti ini,” ucap Zaenudin sambil memperlihatkan contoh invoice.

Adapun terkait rekaman suara yang diserahkan kepada majelis hakim, lanjut Zaenudin, salah satunya berisi pernyataan banyaknya Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) yang memeras penggugat.

Namun dalam rekaman suara tersebut pihak penggugat tidak menyebutkan LSM dari mana.

“Terkait itu ranah penggugat nanti bisa menjelaskan,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum PT Aquila Trasindo Utama, Oktrian Sitepu menyayangkan bukti yang disampakan tergugat tidak ada relevansinya dalam sidang.

Pihaknya justru menunggu bukti 16 invoice yang dilaporkan dan akan dikonfrontasikan dengan data yang dimiliki.

“Kami tunggu yang diduga dipalsukan itu karena akan kami compare dengan data kami,” ujarnya.

Adapun terkait rekaman, itu sebelum terjadi laporan polisi tidak ada jasa pandu tunda dan laporan PT Sparta Putra Adhyaksa itu karena jengkel atau sakit hati.

Ia pun menyebut soal tiga hal yang intinya kalau tidak ada pandu tunda harusnya mengadu ke Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) sebagai pengawas.

“No service no pay. Pelanggaran-pelanggaran Sparta seperti kapal sandar jam berapa, nanti ada saksi-saksi di persidangan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *