Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Jajaran Polri melalui Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang tersangka berinisial M berikut dengan barang bukti berupa seberat 26,6 kilogram sabu.
Puluhan kilogram sabu asal Malaysia tersebut, dikemas dalam 25 bungkus teh Cina.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Ahmad David, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022)