Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sidang pidana lanjutan kasus dugaan mafia pelabuhan dengan perkara tagihan fiktif pelayanan jasa pandu tunda di Pelabuhan Khusus PLTU Batang sempat dibuat geger oleh ulah seorang saksi yang mengilang usai disumpah.
Saksi yang berasal dari PT Aquila Trasindo Utama (ATU) selaku pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di PLTU tersebut tidak ada ditempat saat dipanggil majelis hakim.
Sidang pun sempat diskor untuk memberikan kesempatan tim Jaksa Penuntut Umum (GPU) mencari saksi di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan maupun menghubungi yang bersangkutan.
Hingga akhirnya mejelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Mukhtari didampingi dua hakim anggota masing-masing Hilarius Graita dan Budi Setiawan menunda sidang, keberadaan saksi tetap tidak diketahui.
“Sidang dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi serta saksi ahli,” kata Ketua Majelis Hakim, Mukhtari, mengetok palu, Selasa (25/10).
Keberadaan saksi baru diketahui saat tim JPU, kuasa hukum terdakwa dan keluarganya serta majelis hakim keluar ruang sidang. Saksi tanpa rasa bersalah turun dari mobil dan terlihat mendatangi pihak JPU.
Sidang pidana lanjutan perkara tagihan fiktif tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi di mana JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Ryan Patigor Hutabarat dan Staf UPP Bedwin Kurniangga. Adapun saksi ketiga dari PT Aquila Trasindo Utama, Ari Cahyono gagal memberikan kesaksian karena menghilang.