Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan mafia pelabuhan dengan perkara tagihan fiktif pelayanan jasa pandu tunda di Pelabuhan Khusus PLTU Batang beragenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (25/10/2022).
Tiga saksi yang dihadirkan didepan majelis hakim antara lain Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Ryan Patigor Hutabarat, Staf UPP Bedwin Kurniangga dan dari PT Aquila Trasindo Utama, Ari Cahyono.
Adapun majelis sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mukhtari didampingi dua hakim anggota yakni Budi Setianto dan Hilarius Graita.
Dua dari tiga saksi yang diperiksa, hanya KUPP Ryan Patigor Hutabarat yang paling mendapatkan sorotan dari hakim maupun JPU karena kerap berbelit dalam menjawab pertanyaan.
“Saudara dihadirkan kemari sebagai saksi ini masalahnya apa. Tahu gak masalahnya,” tanya hakim ketua.
Ryan Patigor Hutabarat yang sejak awal seperti orang kebingungan sehingga kerap tidak nyambung mendapat cecaran pertanyaan dari hakim maupun JPU.
“E…saya tidak tahu sesungguhnya. Jadi mohon izin, saya bulan Desember, Januari, Maret, Mei saya dipanggil Polda, Polres terkait mafia pelabuhan, terkait korupsi, terkait dan lain-lain. Nah itu waktu di bulan Juni ini saya sebetulnya tidak terlalu fokus apa saya dipanggil seperti sekarang ini…,” ujar Ryan Patigor.
Jawaban Ryan Patigor Hutabarat atas pertanyaan tersebut terhenti lantaran Hakim Ketua Mukhtari memotong dan berlanjut pada pertanyaan berikutnya.
“Sebentar-sebentar, ini sekarang saudara hadir di depan majelis, hah ini masalahnya tahu gak saudara sehingga saudara jadi saksi di sini,” ulang Hakim Mukhtari.
Sepertinya cecaran pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim Mukhtari makin membuat saksi gugup serta tidak dapat berkelit.
“E…setelah saya membaca ini, saya tahu bahwa ini pidana atas…,” Ucap Ryan Patigor tidak menyelesaikan kalimatnya.
Lagi-lagi jawaban saksi yang sepertinya telah kehilangan banyak konsentrasi atas cecaran pertanyaan yang dajukan oleh Hakim Mukhtari kembali terhenti atau terpotong.
“Sebentar, brarti saudara sudah tahu ya. Sudah tahu, apa,’ cecar Mukhtari.
“Ya sudah tahu,” kata Ryan Patigor singkat.
“Ha jadi sudah tahu, apa,” berondong Hakim Mukhtari.
“Tindak pidana pemalsuan,” jawab Ryan Patigor lebih tegas.
Hakim Ketua Majelis Mukhtari pun mencatat jawaban tersebut di buku tebal sambil menirukan ucapan saksi.
“Pemalsuan…,” tiru Hakim Mukhtari.
Lalu kemudian Hakim Mukhtari pun meneruskan pertanyaanya tentang siapa yang melakukan pemalsuan kembaran invoice yang jadi barang bukti sidang
Karena saksi mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pemalsuan sebenarnya, maka Hakim Mukhtari pun kembali membubuhkan catatanya.
“Tidak tahu…,” Ucap Hakim Mukhtari memanjangkan kalimatnya.