Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenudin menyoal kehadiran Direktur PT Aquila Trasindo Utama dalam sidang perdata kasus dugaan tagihan fiktif di Pelabuhan Khusus PLTU Batang.
Zaenudin menyebut yang bersangkutan dipanggil dua kali sebagai saksi di sidang pidana pada kasus yang sama tidak hadir dengan dalih keluar kota.
Namun pada perkara perdata kali ini hadir, bahkan mendampingi stafnya yang akan bersaksi di persidangan.
“Kemarin di sidang pidana, dia dua kali tidak hadir sebagai saksi. Kini di sidang perdata dan hanya mendampingi stafnya jadi saksi malah kelihatan,” tanya Zaenudin, Senin (31/10/2022).
Menurut Zaenudin, kehadiran Direktur PT AquilaTrasindo Utama mendampingi stafnya di sidang perdata dianggap tidak masuk akal.
Ia menegaskan bahwa kehadiran seorang saksi di persidangan merupakan kewajiban dan seharusnya menjadi hal yang diprioritaskan oleh yang bersangkutan.
“Sesuai Pasal 159 Ayat 2 KUHP menjelaskan bahwa menjadi saksi dalam suatu perkara merupakan kewajiban setiap orang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 224 KUHP, dinyatakan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana dan di kasus lainnya, diancam penjara maksimal enam bulan.
Sementara itu penasehat hukum PT Aquila Trasindo Utama, Oktorian Sitepu
menyatakan invoice yang jadi persoalan merupakan tagihan yang belum direvisi.
Kemudian pihak kliennya melakukan revisi invoice yang dimaksud karena ada perbedaan dengan tagihan milik PT Timur Bahari selaku pemilik layanan pandu tunda.
“Di fakta persidangan terungkap invoice yang digadang-gadang oleh tergugat itu sudah dicabut,” katanya.
Pencabutan tersebut, kata dia, terkait keterlambatan bagian keuangan menerima informasi perubahan tarif layanan pandu tunda.
Lalu, imbuh dia, bahwa kliennya bukannya tidak memberikan layanan pandu namun tidak bisa memberikan layanan tersebut.
“Harusnya pemberitahuan kedatangan kapal adalah 24 jam sebelumnya. Tapi tahu-tahu sudah sandar,” paparnya.