Kades Karyabakti Karawang Didampingi SEPETAK, Melaporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dan Cap Stempel Ke Polres Karawang

Laporan Wartawan Sorotnews: Wasim Mursalim/ Kang Ben

KARAWANG, JABAR: Kepala Desa (Kades) Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupten Karawang H. Tamin Tisna didampingi Sekjen Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) melaporkan dugaan Pemalsuan Tanda tangan dan Cap Stempel Desa ke Polres Karawang, Rabu, (2/11/2022).

Dugaan Pemalsuan tersebut diketahui pada saat pengumpulan Naskah Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) untuk pendataan penggarap empang/tambak PHBM hari minggu tanggal 30/10/2022 yang kemudian terlihat ada perbedaan tanda tangan dan Cap Stempel Desa. Hal tersebut di katakan H. Tamin Tisna kepada awak media, Rabu (2/11).

Dia menegaskan, bahwa, tanda tangan saya tidak seperti itu ada perbedan selain tanda tangan dipalsukan stempel pun ikut di palsukan, “Stempel asli Desa Karyabakti diameter berbeda, dan ada tanda yang saya rahasiakan. Tanda tangan dan stemepel yang di duga di palsukan yang saya ketahui saat pendataan penggarap ada beberapa berkas di naskah PHBM, dengan adanya hal tersebut saya merasa di rugikan secara imateril dan materil, dan kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Karawang bersama SEPETAK, nanti penegak hukum yang menentukan siapa pelakunya.” Tegas Kades Karyabakti H. Tamin Tisna

“Kemungkinan besar tindakan di atas tidak dilakukan sekali saja, namun sementara ini saya baru menemukan beberapa naskah PHBM yang dipalsukan untuk dijadikan alat bukti.’’ Pungkas H. Tamin Tisna

Disisi lain menurut Sekjen SEPETAK Kosasih biasa di sapa Bang Enkos, mengatakan, “saya kedatangan Kepala Desa Karyabakti melaporkan adanya dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap Stempel Desa dan menguasakan penuh kepada SEPETAK untuk melaporkan dugaan pemalsuan tersebut.” ujarnya

Pada Januari 2022 silam Lanjut Bang Engkos, bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen berupa pemalsuan tanda tangan kepala Desa Karyabakti H. Tamin Tisna serta cap stempel desa Karyabakti pada Naskah Garapan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sebagai produk Perum Perhutani yang diindikasikan oleh salah satu antara ASPER/KBKPH Cikiong, KRPH Cikeruh/Pakis, Ketua LMDH Mina Wana Karya Desa Karyabakti atau diduga atas kesepakatan mereka bersama. Jelasnya

Pemalsuan tersebut diketahui pada saat pengumpulan Naskah PHBM untuk pendataan penggarap empang/tambak PHBM hari minggu tanggal 30/10/2022 yang kemudian terlihat ada perbedaan tanda tangan kades Karyabakti dan perbedan diameter serta posisi bintang pada cap stempel desa Karyabakti dengan yang aslinya pada beberapa naskah PHBM. “Kemungkinan besar tindakan di atas tidak dilakukan sekali saja, namun sementara ini pihaknya baru menemukan beberapa naskah PHBM yang dipalsukan untuk dijadikan alat bukti.” Tegas Sekejen SEPETAK kepada Awak Media, Rabu (2/11/2022).

Dengan kejadian ini H. Tamin Tisna selaku kepala desa merasa dirugikan secara materil dan imateril. Kerugian materilnya adalah terjadinya penggelapan pemasukan kas Desa dari hasil kesaksian kerjasama PHBM. Kerugian imaterilnya adalah beliau selaku Kepala Desa Karyabakti merasa dibohongi, kecewa dan tidak dihormati atas tindakan pemalsuan tersebut. Dari itu H. Tamin Tisna yang didampingi Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada tanggal 02/11/2022 melaporkan pihak-pihak terduga atas dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara ke Polres Karawang.

SEPETAK berpendapat, pemalsuan dokumen naskah PHBM memiliki unsur penggelapan uang untuk pemasukan kas desa, hal ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum Perhutani maupun oknum LMDH yang terlibat. “Kepala Desa Karyabakti bersama SEPETAK akan terus mengawal laporan polisinya melalui rangkaian-rangkaian audiensi ke Polres Karawang sampai terduga ditetapkan menjadi tersangka.:” Pungkas Sekjen Sepetak dengan tegas kepada awak media

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *